Skandal Vonis Lepas Migor: Kejagung Tetapkan Tersangka Suap dan Amankan Majelis Hakim
Skandal Vonis Lepas Migor: Kejagung Tetapkan Tersangka Suap dan Amankan Majelis Hakim
Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dalam menindaklanjuti dugaan praktik suap yang mewarnai putusan lepas terhadap tiga korporasi terdakwa kasus korupsi ekspor minyak goreng (CPO). Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang hakim dan panitera.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar Azis mengungkapkan bahwa tim penyidik saat ini tengah melakukan penjemputan terhadap majelis hakim yang memvonis lepas para terdakwa. "Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan karena kebetulan tidak sedang di Jakarta," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).
Penetapan Tersangka dan Peran Masing-masing
Keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung memiliki peran yang berbeda dalam dugaan praktik suap ini:
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN): Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang saat kejadian menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk memengaruhi putusan.
- Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR): Pengacara dari tiga korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng. Diduga sebagai pemberi suap kepada Arif Nuryanta.
- Wahyu Gunawan (WG): Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Diduga menjadi perantara dalam pemberian suap.
Menurut Qohar, Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan. Tujuan dari suap ini adalah untuk memastikan bahwa tiga korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng divonis lepas.
Vonis Kontroversial dan Tuntutan Jaksa
Vonis lepas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, kepada tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, menimbulkan kontroversi. Putusan ini sangat berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut uang pengganti yang sangat besar kepada ketiga korporasi:
- Permata Hijau Group: Rp 937 miliar
- Wilmar Group: Rp 11,8 triliun
- Musim Mas Group: Rp 4,8 triliun
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Djuyamto (Ketua Majelis), Ali Muhtarom (Hakim Anggota), Agam Syarief Baharudin (Hakim Anggota), dan Agnasia Marliana Tubalawony (Panitera Pengganti).
Jeratan Hukum dan Penahanan
Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- Wahyu Gunawan: Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Marcella Santoso dan Ariyanto: Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
- Muhammad Arif Nuryanta: Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik suap ini. Skandal ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia dan menyoroti pentingnya integritas serta profesionalisme dalam penegakan hukum.