Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Terkait Putusan Lepas Korupsi Minyak Goreng: Kejagung Ungkap Fakta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi minyak goreng. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari penyidikan mendalam atas putusan onslagh (lepas) yang diberikan kepada tiga korporasi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
"Tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi ini diduga terkait dengan penanganan perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2021 hingga April 2022," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam keterangan persnya, Sabtu (12/4/2025).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari penanganan perkara korupsi minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar, yaitu:
- Permata Hijau Group
- Wilmar Group
- Musim Mas Group
Majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, memberikan vonis lepas kepada ketiga korporasi tersebut. Putusan ini sangat kontras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut uang pengganti dalam jumlah fantastis, yakni:
- Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group
- Rp 11,8 triliun kepada Wilmar Group
- Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group
"Masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim," jelas Qohar.
Kejagung kemudian mencium adanya kejanggalan dalam putusan lepas tersebut. Serangkaian penyelidikan intensif mengungkap dugaan suap yang melibatkan pengacara terdakwa korporasi, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar. Pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG," kata Qohar.
Suap senilai Rp 60 miliar tersebut diduga diberikan agar Arif Nuryanta mempengaruhi vonis yang akan dijatuhkan kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. "Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslagt. Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," imbuh Qohar.
Para Tersangka dan Penahanan
Selain Muhammad Arif Nuryanta, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
- Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
- Marcella Santoso (MS), pengacara
- Ariyanto (AR), pengacara
Keempat tersangka telah ditahan di Rutan Kejagung untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pengadilan tinggi dan dugaan praktik korupsi yang mempengaruhi penegakan hukum dalam kasus penting terkait kepentingan masyarakat luas.