Tragedi Maros: Suami Tega Habisi Nyawa Istri dengan Barbel Akibat Perselisihan Pekerjaan

Tragedi Maros: Suami Tega Habisi Nyawa Istri dengan Barbel Akibat Perselisihan Pekerjaan

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng catatan kriminal di Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial Z (37) di Dusun Carangki Utara, Desa Lekopacing, Maros, tega merenggut nyawa istrinya, SQ (41), dengan menggunakan barbel sebagai senjata.

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Jumat, 11 April 2025, dan dipicu oleh perselisihan terkait pekerjaan. Menurut keterangan Kapolsek Tanralili, Ipda Sulfadly, pelaku merasa tersinggung dan marah setelah korban memintanya untuk mencari pekerjaan.

"Suaminya disuruh pergi mencari kerja. Karena kerjaannya suaminya itu kuli bangunan, ada kerjaan ada penghasilan tapi kalau tidak ada kerjaan tidak ada juga penghasilannya," ungkap Ipda Sulfadly kepada awak media.

Kekerasan Berulang dalam Rumah Tangga

Lebih lanjut, Ipda Sulfadly mengungkapkan bahwa tindakan KDRT sebenarnya bukan kali pertama terjadi dalam rumah tangga tersebut. Pelaku diketahui sering melakukan kekerasan terhadap korban. Setiap kali terjadi pemukulan, anak perempuan korban selalu melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan.

"Kalau berkelahi (korban dan terduga pelaku) anaknya yang perempuan itu lari ke luar, dia tanya bahwa berkelahi lagi mamaku di dalam disampaikan ke tetangganya. Selalu katanya dipukul," jelasnya.

Pada hari kejadian, emosi pelaku memuncak hingga berujung pada penganiayaan menggunakan barbel. Pelaku mengakui bahwa ia tidak menyangka perbuatannya akan menyebabkan kematian istrinya. Diduga, pukulan maut tersebut dilayangkan dari samping.

"Dia pukul tapi tidak diharap kalau meninggal. Kemungkinan dia pukul satu kali dari samping, karena kalau dari atas hancur itu wajah korban," imbuh Ipda Sulfadly.

Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan tentang bahaya KDRT dan pentingnya mencari solusi damai dalam setiap permasalahan rumah tangga. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Fakta Penting:

  • Lokasi: Dusun Carangki Utara, Desa Lekopacing, Maros, Sulawesi Selatan
  • Waktu: Jumat, 11 April 2025
  • Pelaku: Z (37), suami korban
  • Korban: SQ (41), istri pelaku
  • Motif: Perselisihan terkait pekerjaan
  • Senjata: Barbel
  • Status: Dalam penyelidikan pihak kepolisian