Jakarta Kembali Menggelar Car Free Day Setelah Libur Lebaran: Panduan dan Aturan yang Perlu Diketahui
Jakarta Sambut Kembali Car Free Day Usai Libur Panjang Lebaran
Setelah penantian selama dua pekan, Jakarta kembali menyelenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 13 April 2025. Penyelenggaraan kembali CFD ini disambut antusias oleh warga Jakarta yang rindu akan ruang publik yang bersih dan bebas polusi untuk beraktivitas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah memberikan pengumuman resmi terkait kembalinya CFD. Dishub juga mengeluarkan panduan lengkap mengenai kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang selama CFD berlangsung. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana CFD yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh peserta.
Panduan Lengkap Kegiatan Car Free Day Jakarta
Dishub DKI Jakarta menekankan bahwa jalur CFD diperuntukkan khusus bagi kegiatan yang berkaitan dengan:
- Lingkungan Hidup: Kampanye pelestarian lingkungan, edukasi tentang gaya hidup hijau, dan kegiatan penanaman pohon.
- Olahraga: Lari pagi, bersepeda, senam massal, dan berbagai aktivitas fisik lainnya.
- Seni dan Budaya: Pertunjukan seni tradisional, pameran lukisan, workshop kreatif, dan kegiatan budaya lainnya.
Selain itu, terdapat beberapa aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta CFD:
- Larangan Aktivitas Politik dan SARA: CFD bukan arena untuk kampanye politik, menyebarkan ujaran kebencian, atau melakukan tindakan diskriminatif.
- Menjaga Kebersihan dan Ketertiban: Peserta CFD wajib menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga ketertiban umum.
- Zona Khusus Pedagang: Pedagang hanya diperbolehkan berjualan di zona yang telah ditentukan oleh penyelenggara CFD.
- Izin Kegiatan Massa: Kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar wajib mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya dan pemberitahuan kepada penyelenggara CFD.
- Larangan Hiburan Tanpa Izin: Pertunjukan musik, tarian, dan kegiatan hiburan lainnya dilarang dilakukan tanpa izin dari penyelenggara CFD.
- Larangan Sponsor Rokok dan Otomotif: Penyelenggara kegiatan dilarang menerima sponsor dari perusahaan rokok dan otomotif.
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan di CFD, dapat mendaftarkan diri melalui situs web resmi HBKB Jakarta, hbkb.jakarta.go.id, atau mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Alasan Penundaan CFD Sebelumnya
Sebelumnya, CFD Jakarta sempat ditiadakan selama dua minggu pada tanggal 30 Maret dan 6 April 2025. Penundaan ini dilakukan karena Dishub DKI Jakarta memprioritaskan pengaturan dan pengendalian lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
Dengan kembali digelarnya CFD, diharapkan warga Jakarta dapat memanfaatkan ruang publik yang sehat dan menyenangkan untuk beraktivitas bersama keluarga dan teman-teman. Mari kita jaga bersama ketertiban dan kebersihan selama CFD berlangsung!