Pengusaha Surabaya Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Wakil Wali Kota Armuji Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pengusaha Surabaya Laporkan Wakil Wali Kota Armuji ke Polda Jatim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Surabaya, Jawa Timur - Seorang pengusaha asal Surabaya, Jan Hwa Diana, telah melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan terkait video viral yang menyoroti permasalahan penahanan ijazah karyawan yang telah mengundurkan diri, di mana perusahaan milik Diana, CV Sentoso Seal, disebut-sebut terlibat.
Diana, yang merasa namanya tercemar akibat unggahan video tersebut, melaporkan Armuji sebagai pemilik akun Instagram @cakj1 pada Kamis, 10 April 2025. Ia menuduh Armuji melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal terkait pencemaran nama baik.
"Pak Armuji yang dilaporkan, melanggar UU ITE Pasal 25 dan 47," ujar Diana kepada awak media di Surabaya Barat pada Jumat, 11 April 2025.
Alasan Pelaporan
Diana menjelaskan secara rinci alasan di balik keputusannya melaporkan Wakil Wali Kota Armuji. Ia menyatakan bahwa Armuji telah memasang foto dirinya dan suaminya dalam video yang diunggah ke akun media sosial pribadinya, yang berakibat pada dampak negatif yang signifikan terhadap dirinya, keluarganya, dan perusahaannya.
"Karena memasang foto saya dan suami tanpa izin, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil," tegasnya.
Dampak yang Dirasakan
Tidak hanya Diana dan suaminya, keluarganya juga merasakan dampak dari viralnya video inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Armuji pada Rabu, 9 April 2025. Diana merasa tidak bersalah dan bersikeras bahwa perusahaannya tidak pernah menahan ijazah karyawan yang mengundurkan diri.
"Anak saya itu merasa takut. Saya diserang, padahal saya nggak salah. Kustomer-kustomer saya pada tanya saya semua. Mbok ya mikir kalau memperlakukan orang itu. Dan saya dituduh bandar narkoba," ungkapnya dengan nada prihatin.
Diana juga menantang semua pihak untuk melakukan pengecekan terhadap perusahaannya, terutama terkait tudingan Armuji bahwa dirinya sengaja tidak mau menemui saat sidak karena menyembunyikan narkoba di dalam gudang. Ia menegaskan bahwa atas tudingan tersebut, dirinya dapat melaporkan Armuji dengan pasal yang berbeda.
"Bisa ajak polisi, bisa dicek. Saya nggak gila lho bikin pabrik narkoba. Ya harusnya begitu (ada penambahan pasal). Kita kan negara hukum. Kita menganut asas praduga tak bersalah. Menggiring opini publik membuat seluruh orang menghujat saya dan di situ dia ngomong jelas, 'ayo rek tunjukkan eksistensimu'. Itu maksudnya apa," tanyanya retoris.
Fokus pada Isu Utama
Diana menekankan bahwa ia ingin fokus pada isu utama, yaitu tuduhan penahanan ijazah karyawan yang menurutnya tidak benar.
"Yang mau saya jelaskan, bahwa berita saya menahan ijazah tidak benar. Saya nggak mau nyandak-nyandak (menyinggung masalah) yang lain," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai batasan kritik dan tanggung jawab pejabat publik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Rangkuman Poin Penting:
- Pengusaha Surabaya, Jan Hwa Diana, melaporkan Wawali Armuji ke Polda Jatim.
- Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
- Diana merasa dirugikan secara materiil dan imateriil akibat unggahan video Armuji.
- Diana membantah tuduhan menahan ijazah karyawan dan terlibat narkoba.
- Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik.