Sembilan Daerah Mantapkan Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak 2024
Sembilan Wilayah Siap Gelar PSU Pilkada Serentak 2024
Jakarta - Sembilan daerah di Indonesia telah menyatakan kesiapan penuh untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut dari sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan persiapan matang yang telah dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri menyampaikan ucapan terima kasih karena semua pemerintah daerah sudah siap untuk melaksanakan PSU," ujar Ribka Haluk dalam keterangan persnya, Sabtu (12/4/2025).
Kabupaten Parigi Moutong akan menjadi daerah pertama yang melaksanakan PSU pada tanggal 16 April 2025. Sementara itu, delapan daerah lainnya, yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan, menjadwalkan PSU pada tanggal 19 April 2025.
Menurut laporan yang diterima, persiapan di sembilan daerah tersebut telah mencapai tahap final, dengan tingkat kesiapan mencapai 99 persen. Saat ini, seluruh daerah hanya menunggu hari pelaksanaan PSU.
Mitigasi Risiko dan Sikap Legowo
Wamendagri Ribka Haluk menekankan pentingnya mitigasi risiko, terutama terkait potensi cuaca buruk yang dapat mempengaruhi jalannya PSU. Pemerintah daerah diminta untuk mengantisipasi dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
Selain itu, Ribka Haluk juga mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada untuk bersikap bijaksana dan legowo dalam menerima hasil PSU. Ia mengingatkan bahwa jika setiap pihak terus mengajukan gugatan setelah PSU, hal tersebut dapat menghambat pelayanan publik dan pembangunan di daerah.
"Supaya kualitas dari Pemilu (Pilkada) ini benar-benar dilaksanakan secara sungguh-sungguh seperti itu. Supaya tidak terus kita melakukan pengulangan PSU, supaya demokrasi kita itu baik,” tegas Ribka.
Evaluasi dan Pengawasan Pilkada
Ribka Haluk juga mengingatkan pemerintah daerah dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada untuk mempersiapkan seluruh tahapan dengan sebaik mungkin. Pengawasan dan pembinaan harus dioptimalkan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan kualitas yang baik.
PSU di sembilan daerah ini merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024. MK sebelumnya telah memutuskan 24 daerah harus melaksanakan PSU karena berbagai pelanggaran Pemilu, mulai dari ketidakprofesionalan penyelenggara hingga kecurangan oleh peserta. Dari 24 daerah yang diperintahkan, 10 daerah sudah menggelar PSU dan 14 daerah akan menyusul secara bertahap.
Dengan persiapan matang dan komitmen dari seluruh pihak, diharapkan PSU di sembilan daerah dapat berjalan lancar, jujur, dan adil, serta menghasilkan pemimpin daerah yang benar-benar dipilih oleh rakyat.