Polda Jatim Dalami Penerbitan SHM di Pesisir Sumenep: Tiga Saksi Kunci Diperiksa
Polda Jatim Intensifkan Penyelidikan SHM Bermasalah di Sumenep, Saksi-Saksi Ungkap Fakta Baru
Surabaya, Jawa Timur - Kasus dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru. Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur terus melakukan pendalaman dengan memeriksa tiga warga Dusun Tapakerbau sebagai saksi kunci pada Jumat (11/4/2025).
Kuasa hukum warga, Marlaf Sucipto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ketiga saksi ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status laporan menjadi penyidikan. Sebelumnya, pelapor utama dalam kasus ini, Ahmad Sidiq, telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 26 Maret lalu.
"Ketiga saksi yang diperiksa memberikan keterangan penting terkait pengetahuan mereka tentang objek SHM yang bermasalah ini. Mereka menegaskan bahwa sejak dulu, area tersebut adalah benar-benar merupakan kawasan pantai dan laut, tanpa adanya perubahan fisik yang signifikan," ujar Marlaf kepada awak media.
Pengakuan Saksi Menguatkan Dugaan Pelanggaran Hukum
Para saksi mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa area pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau telah bersertifikat hak milik atas nama perorangan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan SHM tersebut. Marlaf juga menekankan bahwa keterangan para saksi memberikan keyakinan kepada penyidik bahwa area yang kini bersertifikat tersebut memang merupakan kawasan pantai dan laut, tanpa adanya perubahan apapun.
"Kami berharap penyidik Polda Jawa Timur dapat bekerja secara profesional dan proporsional dalam menuntaskan kasus ini. Keterangan para saksi sangat penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dan membawa para pelaku yang bertanggung jawab ke hadapan hukum," tegas Marlaf.
Kapolda Jatim Turun Tangan Pantau Perkembangan Kasus
Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk memantau langsung perkembangan kasus SHM di atas pesisir dan laut ini. "Nanti saya cek langsung ke penyidiknya," kata Irjen Nanang saat berada di Sumenep pada Selasa (8/4/2025).
Kasus ini bermula dari laporan warga Dusun Tapakerbau, Ahmad Sidiq, yang menduga adanya tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan SHM. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada 18 Maret lalu oleh Dirkrimum Polda Jawa Timur. Selain dugaan pemalsuan dokumen, warga juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat pemerintah desa hingga pejabat di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Sumenep.
Daftar Poin Penting dalam Kasus SHM Sumenep:
- Penerbitan SHM di atas lahan pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau, Sumenep, menjadi sorotan.
- Polda Jatim memeriksa tiga saksi kunci untuk mendalami kasus ini.
- Saksi mengungkapkan area tersebut adalah pantai dan laut, bukan lahan pribadi.
- Warga menduga adanya pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
- Kapolda Jatim memantau langsung perkembangan kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk menertibkan penerbitan SHM di wilayah pesisir dan laut, serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan.