Remaja Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Sesali Perbuatannya
Penyesalan Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Usai Penangkapan
BEKASI, JAWA BARAT - AFET, remaja yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan (satpam) bernama Sutiyono di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi, akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada hari Jumat (11/4/2025).
Usai penangkapan, AFET menyampaikan penyesalannya atas tindakan kekerasan yang telah dilakukannya terhadap Sutiyono.
"Yang pasti terlapor (AFET) mengakui menyesal dan ingin segera bertemu dengan korban di hasil pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, saat memberikan keterangan kepada awak media.
AFET kini harus menghadapi konsekuensi perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Intinya kami sampaikan, perkembangan penanganan kasus ini bahwa terlapor (AFET) sudah kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” tegas Kompol Binsar.
Kronologi Kejadian Penganiayaan
Insiden penganiayaan ini terjadi pada hari Sabtu (29/3/2025) ketika AFET bersama ibunya hendak menjenguk seorang anggota keluarga yang sedang dirawat di RS Mitra Keluarga Bekasi. Saat memasuki area parkir Instalasi Gawat Darurat (IGD), mobil yang dikendarai AFET menggunakan knalpot bising (brong), sehingga menimbulkan suara yang mengganggu.
Sutiyono, yang bertugas sebagai satpam, kemudian menegur AFET dan memintanya untuk memajukan kendaraannya karena posisinya terlalu mundur dan menghalangi jalur ambulans. Teguran tersebut ternyata tidak diterima dengan baik oleh AFET, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
"Terlapor AFET tidak terima ditegur dan berlanjut ke pendorongan, kemudian menarik kerah baju, dan berlanjut ke IGD,” jelas Kompol Binsar.
AFET bahkan sempat melepaskan sandalnya dan menantang Sutiyono untuk berkelahi. Setelah itu, AFET menarik Sutiyono hingga ke depan ruang medis, di mana terjadi aksi pendorongan dan pembantingan yang menyebabkan Sutiyono tidak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang. Akibatnya, Sutiyono harus menjalani perawatan intensif di IGD selama kurang lebih 7 hari.
Sutiyono juga sempat dirawat di ruang ICU selama empat hari akibat luka-luka yang dideritanya. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 30 Maret 2025, dengan nomor laporan LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Bantahan Pihak Keluarga Pelaku
Sementara itu, Tanto Surioto, ayah dari AFET, merasa bahwa anaknya telah menjadi korban fitnah dalam kasus ini. Ia membantah tudingan bahwa dirinya tidak memiliki itikad baik terhadap keluarga korban dan bahwa putranya melarikan diri ke Pontianak.
Tanto menjelaskan bahwa ia telah berupaya melakukan mediasi dengan keluarga korban setelah kejadian tersebut. Mediasi tersebut dihadiri oleh kakak dan istri korban, komandan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, serta seorang anggota Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Binmas) berinisial Y.
Dalam mediasi tersebut, Tanto mengaku telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan apabila diperlukan dalam rangka membantu biaya pengobatan Sutiyono. Ia juga telah memberikan nomor ponsel dan fotokopi kartu identitasnya kepada anggota Binmaspol. Namun, ia menyayangkan adanya informasi yang beredar yang menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki itikad baik terhadap keluarga Sutiyono.
"Hoaks yang muncul, kita dituduh tidak ada iktikad baik," ujar Tanto.
Tanto juga membantah tudingan bahwa anaknya melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat, usai kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa putranya bersama anggota keluarga lain bertolak ke Pontianak dalam rangka mengantarkan jenazah kakek yang meninggal dunia setelah dirawat di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.
"Nah diembuskan fitnah bahwa anak saya melarikan diri," ungkap Tanto.
Lebih lanjut, Tanto juga membantah bahwa putranya telah melakukan penganiayaan terhadap Sutiyono. Ia meyakini bahwa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tidak akan menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
"Anak saya tidak pernah sampai memukul sekalipun saat cekcok tersebut terjadi," kata Tanto.
"Jika ini diproses hukum, insya Allah CCTV dan bukti yang ada tidak dapat membuktikan adanya tindakan penganiayaan," imbuh Tanto.