Penjualan Ilegal Hutan Lindung di Bengkalis: Tersangka Raup Miliaran Rupiah
Penjualan Ilegal Hutan Lindung di Bengkalis: Tersangka Raup Miliaran Rupiah
Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal lahan hutan lindung seluas 197 hektar di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK). Seorang tersangka berinisial MA (65) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan ini. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, menyusul penyelidikan intensif atas aktivitas perambahan hutan di wilayah tersebut.
Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang licik. MA, menjual lahan yang masuk dalam zona inti GSK dengan mengatasnamakan kelompok tani hutan fiktif. Transaksi jual beli dilakukan tanpa disertai sertifikat kepemilikan, melainkan hanya berupa kuitansi. Para pembeli, yang berjumlah delapan orang, diiming-imingi status keanggotaan dalam kelompok tani tersebut sebagai bagian dari kesepakatan. Ironisnya, lahan yang dijual MA sebenarnya berada di dalam wilayah konsesi PT SPA, yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian GSK. Hal ini semakin memperparah dampak negatif dari tindakan ilegal tersebut.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhamad Mursyid, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Ia menyebutkan bahwa operasi penyelidikan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Bengkalis terkait penebangan liar dan perambahan hutan di GSK. Petugas menemukan aktivitas ilegal penguasaan lahan di kawasan hutan lindung, yang kemudian mengarah pada penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan tersebut, terungkap bahwa terdapat delapan orang yang menguasai lahan secara ilegal dan melakukan perambahan hutan. Para pemilik lahan mengaku membeli tanah tersebut dari tersangka MA.
Proses gelar perkara selanjutnya dilakukan dan berujung pada penangkapan MA. Nilai penjualan lahan yang dilakukan MA cukup fantastis. Sejak tahun 2001, MA telah melakukan penjualan lahan tersebut, namun aktivitas penjualan intensif terjadi antara tahun 2021 hingga saat ini. Keuntungan yang diraup MA diperkirakan mencapai miliaran rupiah, dengan total penjualan lahan mencapai Rp 1,2 miliar. Harga jual bervariasi, mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per 10 hektar, dengan penjualan terluas mencapai 40 hektar seharga Rp 240 juta. Kasus ini menjadi bukti nyata maraknya kejahatan mafia tanah dan perambahan hutan yang terus mengancam kelestarian lingkungan dan merugikan negara.
Detail Penjualan Lahan:
- Luas lahan yang dijual: 197 hektar
- Jumlah pembeli: 8 orang
- Harga jual per 10 hektar: Rp 80 juta - Rp 100 juta
- Penjualan terluas: 40 hektar (Rp 240 juta)
- Total keuntungan tersangka: Rp 1,2 miliar
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, khususnya perambahan dan penjualan ilegal lahan hutan lindung. Kerjasama antar lembaga dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang dan memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga.