Eksploitasi dan Penganiayaan ART di Jakarta Timur Terungkap: Majikan Suruh Korban Tutupi Luka saat Dipulangkan

Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur Terungkap

Kasus penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SR (24) oleh majikannya, seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35), di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, akhirnya terungkap. Ironisnya, setelah melakukan tindakan keji tersebut, pasangan suami istri itu justru berusaha menutupi perbuatan mereka dengan meminta korban menyembunyikan luka-luka bekas penganiayaan saat dipulangkan ke kampung halamannya di Banyumas.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Maret 2025, tersangka SSJH mengantar korban ke Terminal Bus Lebak Bulus untuk dipulangkan ke Banyumas, Jawa Tengah. "Tersangka menyuruh korban untuk menutupi luka-lukanya," ungkap Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly.

Untuk menyembunyikan luka-luka tersebut, korban diminta mengenakan jaket, kerudung, dan masker. Tindakan penganiayaan ini baru terungkap setelah tetangga korban di Banyumas melihat luka-luka yang diderita SR dan mengunggah video kondisinya ke media sosial.

"Kasus ini terungkap saat korban tiba di rumahnya di Banyumas. Tetangga melihat luka-luka memar di tubuh korban dan merekamnya. Video tersebut kemudian diunggah dan menjadi viral," imbuhnya.

Kondisi Korban dan Upaya Penyelidikan

Akibat penganiayaan tersebut, SR harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas. Polres Metro Jakarta Timur segera berkoordinasi dengan Polres Banyumas dan RSUD Banyumas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk memberikan pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, dan pemulihan trauma kepada korban.

"Kami dari Polres Jakarta Timur telah bekerjasama dengan berbagai pihak terkait di Banyumas, termasuk Polres Banyumas, UPT PPA, dan lembaga-lembaga terkait lainnya," jelas Kapolres.

Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman

Pasangan suami istri AMS dan SSJH berhasil ditangkap pada tanggal 8 April 2025. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum et repertum (VER), pakaian korban, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan psikologis korban, dan hasil pemeriksaan psikiater korban.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman untuk perbuatan mereka adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan.