Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga Bekasi Tolak Mediasi, Kuasa Hukum Desak Hukuman Maksimal Bagi Tersangka

Kasus penganiayaan yang menimpa Sutiyono (39), seorang petugas keamanan (Satpam) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, memasuki babak baru. Korban, melalui kuasa hukumnya, secara tegas menolak segala bentuk mediasi dengan tersangka AFET dan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penolakan Mediasi dan Desakan Hukuman Maksimal

Subadria Nuka, kuasa hukum Sutiyono, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada keluarga korban bahwa tidak ada ruang untuk perdamaian dalam kasus ini. "Kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-beratnya," ujarnya kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).

Penolakan ini didasari oleh trauma mendalam yang dialami oleh korban akibat penganiayaan yang dilakukan oleh AFET. Sutiyono mengalami luka serius akibat dorongan dan bantingan yang dilakukan oleh tersangka, yang mengakibatkan kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Upaya Mediasi dari Pihak Tersangka Ditolak

Subadria mengungkapkan bahwa pihak tersangka, termasuk kuasa hukum AFET, telah berupaya untuk menghubungi pihak korban dengan maksud menawarkan mediasi. Namun, upaya tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak Sutiyono. "Dari pihak keluarga, baik keluarga tersangka kuasa hukum mencoba mau minta dihubungkan dengan kami. Tapi kami tegaskan tidak ada mediasi," tegas Subadria.

Sementara itu, M Syafrie Noor, kuasa hukum AFET, membenarkan adanya upaya mediasi dari pihaknya. Syafrie mengklaim bahwa kliennya sangat serius untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. "Artinya, kita tuh sangat serius untuk bisa menyelesaikan persoalan. Kalau kemudian dari pihak sana tidak ada tanggapan positif,ya apa boleh buat. Yang penting bagi kami adalah, kami memperlihatkan di tiket baik kami, klien kami juga seperti itu," tuturnya.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun

AFET kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat. Jika terbukti bersalah, AFET terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Rangkuman Poin Penting:

  • Korban penganiayaan, Sutiyono, menolak mediasi dengan tersangka AFET.
  • Kuasa hukum korban mendesak agar tersangka dihukum maksimal.
  • Pihak tersangka telah berupaya untuk melakukan mediasi, namun ditolak.
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
  • Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.