Polisi Ringkus Tiga Pemalak di Kawasan Industri PIER: Diduga Peras Perusahaan Gas Hingga Jutaan Rupiah
Polres Pasuruan Kota Amankan Tiga Terduga Pemalak di Kawasan Industri PIER
Pasuruan, Jawa Timur - Tim Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus tiga orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan yang tengah mengerjakan proyek pemasangan jaringan pipa gas di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Kabupaten Pasuruan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, 11 April 2025, sebagai respon cepat atas laporan yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas premanisme yang meresahkan.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah S (60), F (40), dan A (50). Mereka diduga kuat melakukan intimidasi terhadap pihak perusahaan, PT Liquefied Natural Gas (LNG), dengan tujuan untuk mendapatkan sejumlah uang. Modus operandi yang digunakan adalah menghalangi kelancaran proyek pemasangan pipa gas tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai "uang keamanan" agar proyek tersebut tidak diganggu.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, melalui keterangan resminya menyatakan bahwa penangkapan ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberantas premanisme dan memberikan perlindungan kepada para investor yang berinvestasi di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Pasuruan," tegas AKBP Davis Busin Siswara.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi pemerasan ini. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh aksi premanisme di kawasan industri PIER," ujar Iptu Choirul Mustofa.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk kalangan pengusaha dan investor yang beroperasi di kawasan industri PIER. Mereka berharap agar tindakan tegas dari pihak kepolisian dapat memberikan efek jera bagi para pelaku premanisme dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Pasuruan.
Berikut adalah poin-poin penting dari operasi penangkapan ini:
- Lokasi: Kawasan Industri PIER, Kabupaten Pasuruan
- Waktu: Jumat, 11 April 2025
- Pelaku: S (60), F (40), A (50)
- Korban: PT Liquefied Natural Gas (LNG)
- Modus: Pemerasan dengan intimidasi
- Barang Bukti: Uang tunai Rp 5 juta (diduga hasil pemerasan)
Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas para pelaku premanisme sesuai dengan hukum yang berlaku.