Komdigi Rilis Aturan eSIM: Perkuat Keamanan Digital dan Dukung IoT Nasional

Komdigi Rilis Aturan eSIM: Perkuat Keamanan Digital dan Dukung IoT Nasional

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat keamanan ruang digital dan mendorong inovasi di sektor telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa regulasi eSIM ini merupakan respons proaktif terhadap kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data pribadi. "Penerbitan Permen ini adalah wujud komitmen kami untuk menciptakan ruang digital yang aman, bersih, dan bertanggung jawab. Kami mendengar langsung keluhan masyarakat mengenai penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi pribadi lainnya," ujar Meutya dalam acara sosialisasi peraturan eSIM di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Manfaat eSIM untuk Keamanan dan Efisiensi

Implementasi eSIM diharapkan dapat mengurangi risiko kejahatan terkait kartu SIM fisik secara signifikan. Teknologi biometrik yang terintegrasi dalam eSIM memberikan lapisan keamanan tambahan, memverifikasi identitas pengguna secara akurat dan mencegah penyalahgunaan. Selain itu, eSIM menawarkan berbagai manfaat lain, termasuk:

  • Kemudahan Aktivasi dan Pengelolaan: Pengguna dapat mengaktifkan dan mengelola profil operator seluler secara digital, tanpa perlu mengganti kartu SIM fisik.
  • Fleksibilitas: eSIM memungkinkan pengguna untuk memiliki beberapa nomor telepon dalam satu perangkat, ideal bagi mereka yang sering bepergian atau membutuhkan nomor terpisah untuk keperluan pribadi dan bisnis.
  • Dukungan IoT: eSIM memfasilitasi penerapan Internet of Things (IoT) dengan menyediakan konektivitas yang aman dan efisien untuk berbagai perangkat.
  • Efisiensi Industri: Pemanfaatan eSIM dapat merampingkan proses operasional dan mengurangi biaya produksi kartu SIM fisik, sehingga meningkatkan efisiensi industri telekomunikasi secara keseluruhan.

Migrasi ke eSIM Didukung Operator Seluler

Saat ini, seluruh operator seluler di Indonesia telah mendukung teknologi eSIM dan siap membantu pelanggan dalam proses migrasi. Pengguna dapat mengunjungi gerai operator terdekat atau memanfaatkan layanan online yang disediakan untuk beralih ke eSIM dengan mudah dan nyaman.

"Kami mengapresiasi inisiatif operator seluler yang telah berinvestasi dalam teknologi eSIM dan menyediakan layanan migrasi yang komprehensif bagi masyarakat. Kami menghimbau masyarakat yang perangkatnya sudah mendukung teknologi eSIM untuk segera melakukan migrasi demi keamanan dan kenyamanan bersama," tambah Meutya.

Regulasi eSIM ini sebelumnya ditargetkan untuk berlaku pada Februari 2025, namun mengalami penundaan teknis. Dengan diterbitkannya Permen ini, pemerintah berharap dapat mempercepat adopsi eSIM di Indonesia dan mewujudkan ekosistem digital yang lebih aman, efisien, dan inovatif.