Samsat Keliling Dikerahkan ke Kantor Samsat Sukoharjo, Percepat Pelayanan Pemutihan Pajak

Samsat Keliling Dikerahkan ke Kantor Samsat Sukoharjo, Percepat Pelayanan Pemutihan Pajak

SUKOHARJO - Antusiasme masyarakat Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, melonjak signifikan. Hal ini menyebabkan kepadatan antrean di Kantor Samsat Sukoharjo.

Meningkatnya jumlah wajib pajak yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini, mendorong Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Sukoharjo untuk mengambil langkah antisipatif. Salah satunya adalah dengan mengerahkan mobil Samsat Keliling ke Kantor Samsat Sukoharjo. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pelayanan dan mengurangi penumpukan antrean.

Plt Kasi PKB UPPD Kabupaten Sukoharjo, Purwanto, menjelaskan bahwa mobil Samsat Keliling telah diperbantukan di Kantor Samsat Sukoharjo selama tiga hari terakhir. Kehadirannya sangat membantu dalam melayani wajib pajak yang jumlahnya terus meningkat. Meskipun demikian, Purwanto menegaskan bahwa penempatan Samsat Keliling di Kantor Samsat Sukoharjo bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

"Kebetulan sudah tiga hari ini (samsat keliling) membantu di sini, kan yang wajib pajak juga banyak, kalau ga dibantu dari samsat keliling juga makin panjang," Ujar Purwanto.

Selain pengerahan Samsat Keliling, UPPD Kabupaten Sukoharjo juga memperpanjang jam operasional Kantor Samsat hingga malam hari. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan PKB.

"Pelayanan dari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 WIB sampai selesai, biasanya sampai jam 7 malam," tutur Purwanto.

Perpanjangan jam operasional ini, kata Purwanto, khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mendaftar untuk membayar pajak. Dengan demikian, diharapkan seluruh wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan PKB dapat terlayani dengan baik.

Program pemutihan PKB yang sedang berlangsung di Jawa Tengah ini memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.

Berikut adalah rincian keringanan yang diberikan dalam program pemutihan PKB:

  • Penghapusan Tunggakan Pokok Pajak: Tunggakan nilai pokok pajak yang belum dibayarkan akan dihapuskan.
  • Penghapusan Denda Pajak: Denda yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran pajak juga akan dihapuskan.
  • Pembayaran Pajak Berjalan: Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun berjalan (2025).

Masyarakat Sukoharjo diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan PKB ini sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2025. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat terbebas dari beban tunggakan pajak dan denda, serta turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.