Kemenperin Perketat Pelaporan Data Industri: Triwulanan, Wajib, dan Berkonsekuensi
Kemenperin Perketat Pelaporan Data Industri: Triwulanan, Wajib, dan Berkonsekuensi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan waktu data industri nasional dengan memberlakukan pelaporan data secara triwulanan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya dan menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri.
Perubahan Frekuensi Pelaporan: Dari Semesteran ke Triwulanan
Perubahan signifikan dalam Permenperin ini adalah peralihan frekuensi pelaporan dari dua kali setahun menjadi empat kali setahun atau setiap triwulan. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan Badan Pusat Statistik (BPS) akan data yang lebih rinci dan periodik dalam penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri. Data triwulanan ini memungkinkan BPS untuk memberikan gambaran yang lebih akurat dan responsif terhadap dinamika ekonomi yang terjadi.
Jadwal Pelaporan Triwulanan:
Berikut adalah jadwal pelaporan data industri yang wajib diperhatikan oleh seluruh pelaku industri dan pengelola kawasan industri:
- Kuartal I: 15 April 2025
- Kuartal II: 10 Juli 2025
- Kuartal III: 10 Oktober 2025
- Kuartal IV: 10 Januari 2026
Keterlambatan atau ketidakpatuhan terhadap jadwal ini akan memiliki konsekuensi yang telah ditetapkan.
Konsekuensi Kepatuhan dan Ketidakpatuhan
Kepatuhan terhadap pelaporan data industri melalui SIINas bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan faktor penting dalam mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas dari Kemenperin. Perusahaan yang patuh akan mendapatkan keuntungan berupa kemudahan akses terhadap program-program pemerintah dan dukungan yang dapat meningkatkan daya saing mereka.
Sebaliknya, perusahaan yang lalai dalam melaporkan data secara berkala akan menghadapi konsekuensi negatif. Mereka tidak akan memenuhi syarat untuk mengajukan fasilitas dan layanan dari Kemenperin, dan bahkan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan memastikan bahwa seluruh pelaku industri memahami pentingnya data yang akurat dan tepat waktu bagi pengambilan kebijakan yang efektif.
Pentingnya Data Industri yang Akurat
Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan, menekankan bahwa pelaporan data industri yang akurat dan tepat waktu sangat penting bagi Kemenperin. Data ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam perhitungan PDB yang dirilis setiap triwulan oleh BPS. Selain itu, data industri juga menjadi dasar bagi perumusan kebijakan, perencanaan pembangunan industri, dan pengambilan keputusan investasi.
Adie menambahkan bahwa Kemenperin telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Pembina untuk memberikan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan agar mereka dapat melaporkan data secara berkala dengan benar. Pembinaan ini meliputi sosialisasi peraturan baru, pelatihan penggunaan SIINas, dan bantuan teknis lainnya yang diperlukan.
Perubahan Data yang Dilaporkan
Selain perubahan frekuensi pelaporan, Permenperin 13/2025 juga mengatur perubahan dalam jenis data yang dilaporkan. Beberapa perubahan penting meliputi data mengenai Praktek Kerja Industri (Prakerin) untuk menyiapkan tenaga kerja yang adaptif terhadap kebutuhan industri, serta data Rencana Produksi dan Distribusi untuk memetakan pasokan dan permintaan produk industri.
Dasar Hukum Pelaporan Data Industri
Kewajiban pelaporan data industri melalui SIINas memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. Kedua peraturan ini menegaskan bahwa pelaporan data industri merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku industri dan pengelola kawasan industri.
Dengan pemberlakuan Permenperin 13/2025, Kemenperin berharap dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri nasional, sehingga dapat mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan.