PSU di Kepulauan Talaud Sukses Digelar, Partisipasi Pemilih Lampaui Ekspektasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengapresiasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, yang berlangsung aman, lancar, dan dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi.

Ketua KPU RI, Afifuddin, dalam keterangan persnya pada Jumat (11/4/2025), menyatakan bahwa PSU di Kepulauan Talaud mencatatkan angka partisipasi yang menggembirakan, yaitu sebesar 87,67%. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dan berkontribusi pada proses demokrasi.

"Jumlah pemilih dalam PSU ini terdiri dari 3.007 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 10 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dari total tersebut, sebanyak 2.645 orang telah menggunakan hak pilihnya," jelas Afifuddin.

PSU di Kepulauan Talaud merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. MK memerintahkan pelaksanaan PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud dalam kurun waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.

Afifuddin menambahkan bahwa PSU di Kepulauan Talaud merupakan pelaksanaan PSU yang ke-10 dari total 24 daerah yang diperintahkan oleh MK untuk melaksanakan PSU. Sebelumnya, KPU juga telah melaksanakan PSU di beberapa daerah lain, antara lain:

  • 22 Maret 2025: PSU untuk Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak), PSU di 2 TPS dan 1 TPS Khusus Rumah Sakit.
  • Beberapa waktu lalu:
    • PSU untuk Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat yang digelar untuk 4 TPS.
    • Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara) dengan PSU di dua TPS.
    • Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan), PSU 4 TPS.
    • Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang, PSU 1 TPS Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue.
    • Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai), PSU 63 TPS di 25 desa Kecamatan Toili dan 26 TPS di 12 desa Kecamatan Simpang Raya.
    • Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo), PSU 21 TPS di 13 desa 8 kecamatan.
    • Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu), PSU 9 TPS di 5 desa 8 kecamatan.
    • Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru), PSU 1 TPS di Desa Dobowae Kecamatan Waelata dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 1 TPS Desa Namlea Kecamatan Namlea.

KPU saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan PSU di 14 daerah lainnya, yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo, Kabupaten Boven Digoel, dan Provinsi Papua.

KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan seluruh tahapan PSU dengan transparan, akuntabel, dan profesional, demi menjaga integritas dan kualitas Pemilu di Indonesia. KPU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan Pemilu dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak.