Pemuda Kulon Progo Dibekuk Polisi Akibat Edarkan Uang Palsu, Raup Keuntungan Berlipat Ganda

Pemuda Kulon Progo Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Peredaran Uang Palsu

Seorang pemuda berinisial GAS (25), warga Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo atas dugaan peredaran uang palsu. Penangkapan dilakukan pada saat GAS mengambil sebuah paket di sebuah jasa pengiriman barang yang ternyata berisi puluhan lembar uang palsu.

"Kami melakukan pengintaian terhadap pelaku saat pengambilan paket di kantor jasa pengiriman. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 69 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000," ungkap Iptu Adriana Yusuf, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, kepada awak media pada Jumat (11/4/2024).

GAS, yang diketahui tinggal bersama ayah dan neneknya, ternyata juga merupakan seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta. Namun, tergiur keuntungan besar, ia nekat terjun ke bisnis haram dengan mengedarkan uang palsu.

Modus Operandi dan Pengakuan Tersangka

Modus operandi yang digunakan GAS terbilang cukup sederhana, namun efektif. Ia membeli uang palsu secara daring melalui platform media sosial Facebook. Selanjutnya, uang palsu tersebut ia gunakan untuk berbelanja atau dijual kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Transaksi jual beli ini dilakukan melalui sebuah komunitas di aplikasi Telegram.

"Dari pengakuannya, GAS sudah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2023. Ia mengaku menemukan penawaran uang palsu di Facebook," jelas Iptu Adriana.

Keuntungan yang didapat GAS dari bisnis ini terbilang fantastis. Dengan modal awal hanya Rp 500.000, ia bisa mendapatkan uang palsu senilai Rp 3.000.000. Uang palsu tersebut kemudian ia edarkan ke berbagai pembeli. "Saat sekali beli, ia bisa mendapatkan uang palsu senilai Rp 3.000.000 yang hanya dibeli dengan harga Rp 500.000. Ia sudah menjualnya ke banyak pembeli hingga lupa jumlahnya," imbuh Iptu Adriana.

Untuk mengelabui petugas dan pihak jasa pengiriman, GAS menyamarkan praktik jual beli uang palsu ini dengan mengirimkan paket kecil yang dibungkus plastik wrap hitam dan diberi label sebagai barang aksesoris. Padahal, di dalamnya berisi uang palsu dengan berbagai pecahan.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Iptu Adriana menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai rencana penjualan uang palsu pada tanggal 27 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa uang palsu tersebut akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi. GAS pun berhasil ditangkap saat mengambil paket tersebut.

Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah GAS dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Brankas kecil dari bahan plastik mikha yang digunakan untuk menyimpan uang palsu.
  • Sejumlah uang palsu dengan berbagai pecahan (Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 10.000).
  • Sepeda motor dan STNK.
  • Ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
  • Berbagai resi pengiriman dan penerimaan barang.
  • Kertas karton yang digunakan sebagai calon pembungkus uang palsu.

"Barang tersebut bertujuan untuk mengirim ke berbagai pihak yang ingin membeli uang," kata Adriana.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, GAS kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kulon Progo dan terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan instan dari bisnis ilegal seperti peredaran uang palsu. Pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.