Pengacara Hasto Kristiyanto Soroti Demonstrasi Tuntut Vonis: Diduga Aksi Bayaran Bermuatan Politis
Demonstrasi di Pengadilan Tipikor: Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Tuding Aksi Bayaran dan Bermuatan Politis
Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, melontarkan tudingan serius terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat sidang Hasto berlangsung. Ronny menduga bahwa massa yang berunjuk rasa menuntut vonis terhadap Hasto adalah kelompok yang dibayar untuk melakukan aksinya.
"Kami mendapatkan informasi yang mengindikasikan bahwa massa aksi demo hari ini dibayar dengan imbalan antara Rp 40.000 hingga Rp 45.000 per orang," ungkap Ronny kepada awak media, Jumat. "Instruksi yang mereka terima adalah mengenakan jaket almamater atau non-almamater sebagai identitas," lanjutnya.
Tudingan ini didasari keyakinan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang secara sengaja menggerakkan massa untuk menjatuhkan Hasto Kristiyanto. Ronny Talapessy meyakini kasus yang menjerat kliennya bermuatan politis.
Sebelumnya, pantauan di lokasi menunjukkan adanya sejumlah massa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tipikor sebelum sidang dimulai. Mereka membawa spanduk bertuliskan "Tangkap & Adili Hasto Kristiyanto". Pada saat yang bersamaan, kelompok pendukung Hasto yang berasal dari Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), organisasi sayap PDI-P, juga menggelar aksi tandingan di depan pengadilan.
Ronny Talapessy berpandangan bahwa kasus yang menimpa Hasto merupakan pengulangan dari perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020. Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa Hasto tidak pernah terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku.
Lebih lanjut, Ronny menyinggung penyitaan ponsel milik staf Hasto, Kusnadi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengklaim bahwa tidak ada komunikasi yang ditemukan dari ponsel tersebut yang dapat membuktikan keterlibatan Hasto dalam perkara Harun Masiku.
"Penyidik telah menyita handphone Kusnadi sejak 10 Juni lalu. Tidak ada bukti penghilangan atau penghalangan penyidikan. Begitu pula dengan panggilan telepon ke Hasan pada 8 Januari 2020, telah dibuktikan dalam persidangan sebelumnya bahwa itu bukan berasal dari Hasto," tegas Ronny.
Ronny Talapessy juga menuding adanya mantan penguasa yang menjadi dalang di balik kasus yang menjerat Hasto. Ia berpendapat bahwa posisi Hasto sebagai Sekjen PDI-P dianggap sebagai ancaman bagi tokoh tertentu.
"Hasto sengaja dijadikan target karena jabatannya sebagai Sekjen PDI-P. Ini adalah upaya sistematis untuk mengganggu partai dan melemahkan perjuangan kami," kata Ronny.
Ronny Talapessy menekankan bahwa hukum tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan politik, terlebih oleh mantan penguasa yang masih berupaya untuk mengendalikan negara.
Daftar Poin Utama:
- Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menuding demonstrasi yang menuntut vonis terhadap kliennya adalah aksi bayaran.
- Ronny Talapessy menyebut massa aksi dibayar Rp 40.000 - Rp 45.000 per orang.
- Kuasa hukum menduga ada pihak tertentu yang sengaja menggerakkan massa untuk menjatuhkan Hasto.
- Ronny meyakini kasus yang menimpa Hasto bermuatan politis.
- Ia juga menyinggung penyitaan ponsel staf Hasto dan menuding mantan penguasa sebagai dalang kasus ini.