Lalai Kebersihan, Katering di Singapura Didenda Ratusan Juta Rupiah Akibat Ratusan Pelanggan Keracunan

Dampak Buruk Kebersihan yang Diabaikan: Ratusan Pelanggan Katering Keracunan

Keamanan pangan menjadi isu krusial dalam industri kuliner, terutama bagi bisnis katering yang melayani banyak orang. Kelalaian dalam menjaga kebersihan dan standar higienitas tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menjerat pemilik usaha dalam jeratan hukum.

Baru-baru ini, sebuah kasus di Singapura menjadi contoh nyata betapa pentingnya praktik kebersihan dalam bisnis katering. Shiok Kitchen Catering, sebuah perusahaan katering di Singapura, harus menerima konsekuensi pahit akibat kelalaian mereka dalam menjaga kebersihan dapur. Akibatnya, ratusan pelanggan mengalami keracunan makanan dan perusahaan tersebut dijatuhi denda sebesar 8.000 Dolar Singapura atau setara dengan Rp 101 juta.

Kronologi Kejadian dan Temuan Inspeksi

Kasus ini bermula ketika Kementerian Kesehatan (MOH) dan Badan Pangan Singapura (SFA) menerima laporan mengenai ratusan orang yang mengalami gejala gastroenteritis setelah mengonsumsi makanan dari Shiok Kitchen Catering pada bulan November dan Desember 2023. Menindaklanjuti laporan tersebut, MOH dan SFA melakukan inspeksi mendadak ke dapur katering yang berlokasi di 1 Senoko Avenue.

Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait standar keamanan pangan dan kebersihan, diantaranya:

  • Pendingin yang kotor: Kondisi pendingin yang tidak terawat dan dipenuhi kotoran.
  • Mesin pembuat es yang kotor: Mesin pembuat es yang seharusnya menghasilkan es bersih justru dalam kondisi kotor.
  • Timbangan dapur yang kotor: Peralatan penting seperti timbangan dapur juga ditemukan dalam kondisi yang tidak higienis.
  • Kecoak di pendingin yang tidak digunakan: Keberadaan kecoak di dalam pendingin yang seharusnya steril.

Selain temuan visual tersebut, petugas juga mengambil sampel makanan berupa bayam siap saji untuk diuji di laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel bayam tersebut tidak layak untuk dikonsumsi manusia.

Sanksi dan Tindakan Tegas

Melihat temuan yang begitu mengkhawatirkan, SFA segera mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan Shiok Kitchen Catering untuk menghentikan sementara operasinya mulai 14 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024. Selama masa penangguhan, perusahaan tersebut diwajibkan untuk melakukan perbaikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan praktik keamanan pangan dan kebersihan di tempat produksi mereka.

Setelah masa penangguhan berakhir dan Shiok Kitchen Catering dinyatakan telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang ditetapkan, perusahaan tersebut diizinkan untuk kembali beroperasi. Namun, kasus ini tidak berhenti sampai di situ. Pada tanggal 9 April 2025, pengadilan menjatuhkan denda sebesar 8.000 Dolar Singapura kepada Shiok Kitchen Catering atas kelalaian mereka dalam menjaga keamanan pangan.

Konsekuensi Hukum dan Pesan untuk Pelaku Usaha Makanan

SFA menegaskan bahwa pemilik usaha makanan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tempat mereka bersih, terawat dengan baik, dan mematuhi persyaratan kebersihan dan keamanan pangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelanggar dapat dikenai denda hingga 5.000 Dolar Singapura jika terbukti bersalah. Dalam kasus pelanggaran yang berkelanjutan, denda tambahan sebesar 100 Dolar Singapura dapat dikenakan untuk setiap hari atau sebagian hari selama pelanggaran tersebut berlanjut setelah terbukti bersalah.

Kasus Shiok Kitchen Catering ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku usaha makanan, khususnya bisnis katering. Menjaga kebersihan dan keamanan pangan bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga merupakan investasi penting untuk melindungi kesehatan konsumen dan keberlangsungan bisnis itu sendiri. Jangan sampai kelalaian dalam hal kebersihan berujung pada kerugian yang lebih besar di kemudian hari.