Revisi UU TNI: Tenggat Waktu Penandatanganan oleh Presiden Prabowo Semakin Dekat

Revisi UU TNI: Tenggat Waktu Penandatanganan oleh Presiden Prabowo Semakin Dekat

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna pada tanggal 20 Maret 2025. Namun, hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani RUU tersebut, menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses legislasi ini.

Kewajiban Penandatanganan dan Batas Waktu

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Presiden memiliki waktu 30 hari setelah pengesahan oleh DPR untuk menandatangani sebuah RUU. Ini berarti, RUU TNI yang telah disetujui harus ditandatangani oleh Presiden Prabowo sebelum tanggal 20 April 2025 agar dapat diundangkan dan berlaku secara efektif. Pasal 73 ayat (2) UU 13/2022 secara eksplisit menyatakan bahwa Presiden wajib membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu tersebut.

"Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 atau Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden," bunyi Pasal 73 ayat (2) UU 13/2022.

Konsekuensi Jika Tidak Ditandatangani

Namun, perlu dicatat bahwa ketidakpatuhan terhadap batas waktu penandatanganan tidak serta merta menggugurkan RUU tersebut. Pasal 73 ayat (3) UU 13/2022 menjelaskan bahwa jika Presiden tidak menandatangani RUU dalam waktu 30 hari, RUU tersebut tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Dalam kondisi ini, Pasal 73 ayat (4) UU 13/2022 mengatur bahwa kalimat pengesahannya akan berbunyi: "Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Penjelasan Presiden Prabowo

Menanggapi berbagai spekulasi, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan klarifikasi terkait RUU TNI. Beliau menegaskan bahwa tidak ada agenda tersembunyi, seperti menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran yang muncul seiring dengan proses pembahasan dan pengesahan RUU TNI yang relatif cepat di DPR.

"Tidak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on? Nonsense itu. Menurut saya, UU TNI itu is a non-issue. Tidak ada niat," ujar Prabowo seperti dilansir dari Kompas.id, Senin (7/4/2025).

Dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi pada tanggal 6 April 2025, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa fokus utama dari RUU TNI adalah terkait dengan perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi. Beliau menyoroti masalah pergantian pejabat tinggi TNI, seperti Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) dan Panglima TNI, yang sering terjadi dalam waktu singkat, yaitu sekitar satu tahun. Hal ini dinilai kurang efektif dalam membangun organisasi yang solid dan berkelanjutan.

"Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) satu tahun ganti, karena usianya habis. Waktu dia untuk karirnya, begitu mau dipakai, usia habis. Di mana kita bisa punya organisasi yang pemimpinnya ganti setiap tahun?" ujar Prabowo.

Presiden Prabowo berharap bahwa inti dari RUU TNI dapat dipahami sebagai upaya untuk memberikan stabilitas dan pengalaman yang lebih panjang bagi para perwira tinggi TNI, sehingga mereka dapat berkontribusi secara maksimal bagi organisasi dan negara.

Implikasi dan Prospek

Dengan tenggat waktu penandatanganan yang semakin dekat, publik menantikan langkah selanjutnya dari Presiden Prabowo. Apakah beliau akan menandatangani RUU TNI sebelum 20 April 2025? Atau, apakah RUU tersebut akan tetap sah menjadi undang-undang berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945? Keputusan ini akan memiliki implikasi signifikan terhadap organisasi TNI dan tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.

Daftar Poin Penting

Berikut daftar poin penting terkait berita revisi UU TNI:

  • RUU TNI disahkan DPR pada 20 Maret 2025.
  • Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani RUU.
  • Jika tidak ditandatangani, RUU tetap sah berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945.
  • Presiden Prabowo membantah adanya agenda dwifungsi ABRI.
  • Fokus utama RUU adalah perpanjangan usia pensiun perwira tinggi.