Pembunuh Tetangga Akibat Knalpot Bising di Pandeglang Divonis 15 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan Akibat Knalpot Bising: Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Pandeglang telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Rizki Yusuf Maulana (RYM), pelaku pembunuhan terhadap tetangganya sendiri. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim pada sidang yang digelar pada hari Jumat, 11 April 2025. Rizki dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyatakan Rizki Yusuf Maulana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang.

Majelis hakim berpendapat bahwa Rizki telah dengan sengaja menghilangkan nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Hal yang meringankan bagi terdakwa adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, hal tersebut tidak dapat mengalahkan fakta bahwa perbuatan terdakwa telah merenggut nyawa seseorang, yang menjadi faktor pemberat utama dalam kasus ini.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban," kata hakim anggota saat membacakan pertimbangan.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada tanggal 27 Juni 2024, di Kelurahan Kalahang, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Rizki melakukan penusukan terhadap korban sebanyak satu kali di bagian dada menggunakan pisau dapur dengan panjang 21 centimeter. Motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa kesal dan sakit hati Rizki terhadap korban yang kerap kali menggeber knalpot motornya di depan rumahnya dan iseng mengetuk pintu warung miliknya.

AKP Zhia Ul Archam, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, menjelaskan bahwa pelaku mengaku sudah lama merasa terganggu dengan perilaku korban. "Pelaku ini kesal dengan korban bahwa sudah beberapa kali korban membuat pelaku sakit hati. Contohnya, ketika melintas di depan rumah pelaku, korban sering geber-geber motor, kemudian mengetuk warung pelaku," ujarnya kepada wartawan pada tanggal 28 Juni 2024.

Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati hak-hak orang lain. Perbuatan sepele seperti menggeber knalpot motor dapat memicu konflik yang berujung pada tindakan kekerasan yang fatal. Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar lebih bijak dalam bertindak dan mengendalikan emosi.

Kronologi Kejadian:

  • 27 Juni 2024: Pembunuhan terjadi di Kelurahan Kalahang, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
  • Motif: Pelaku kesal karena korban sering menggeber knalpot motor dan mengetuk warung pelaku.
  • Cara: Pelaku menusuk dada korban menggunakan pisau dapur.
  • Akibat: Korban meninggal dunia.
  • 11 April 2025: Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada pelaku.

Faktor yang Mempengaruhi Vonis:

  • Hal Meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum.
  • Hal Memberatkan: Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban.

Kasus ini menjadi sorotan karena dipicu oleh hal sepele, namun berakibat fatal. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam bertindak dan menghindari perilaku yang dapat memicu konflik.