Tragedi Surabaya: Anak Muda Didakwa Pembunuhan Ayah Kandung Akibat Sengketa Gadai Mobil
Surabaya Berduka: Pemuda Terancam Hukuman Berat Akibat Pembunuhan Ayah Sendiri
Surabaya dikejutkan dengan kasus tragis seorang pemuda, AUO (22), yang kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya atas dugaan pembunuhan ayah kandungnya, HMS (64). Kasus ini bermula dari permasalahan internal keluarga terkait gadai mobil Toyota Fortuner milik korban oleh pelaku.
Latar Belakang Perselisihan
Motif utama pembunuhan ini diduga kuat karena permasalahan ekonomi. AUO secara diam-diam menggadaikan mobil Fortuner milik ayahnya untuk menutupi utang yang mendesak terkait biaya pernikahan. Tindakan ini memicu kemarahan korban dan menjadi pemicu serangkaian peristiwa tragis.
Kronologi Kejadian Maut
Pada dini hari Sabtu, 5 April 2025, AUO dan HMS terlibat percekcokan sengit di kawasan Sukomanunggal, Surabaya. Korban melontarkan sindiran pedas terkait penggunaan uang hasil gadai, bahkan menyeret nama istri dan mertua pelaku. Emosi AUO memuncak hingga ia tega memukul kepala ayahnya dengan sikunya. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan kepalanya membentur keras aspal.
Ironisnya, meski melihat ayahnya masih bernapas, AUO justru melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia membawa kabur sepeda motor dan tas milik korban, meninggalkan ayahnya tergeletak di jalan. Sesampainya di rumah, AUO mengarang cerita palsu tentang kecelakaan tunggal yang menimpa ayahnya.
"Setelah melihat kondisi ayahnya, pelaku membawa kabur sepeda motor dan tas kulit berwarna hitam milik korban pulang, ia mengatakan ke keluarga bahwa ayahnya kecelakaan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, dalam keterangan persnya.
Hasil Otopsi Mengungkap Fakta Mengerikan
Hasil otopsi yang dilakukan oleh tim forensik di bawah pimpinan dr. Mustika mengungkap fakta yang lebih mengerikan. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat kekurangan oksigen (lemas) yang disebabkan oleh luka parah di kepala. Luka tersebut meliputi memar di dahi, sisi kepala kiri dan belakang, yang mengindikasikan adanya kekerasan benda tumpul. Kekerasan ini menyebabkan pendarahan hebat dan patah tulang belakang yang memperparah kondisi korban.
Dr. Mustika menjelaskan secara rinci, "Pada luka kepala sebab kematian karena kekerasan benda tumpul, menyebabkan pendarahan dan patah tulang belakang," terangnya.
Ancaman Hukuman Menanti
Akibat perbuatannya, AUO kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah, AUO terancam hukuman penjara hingga belasan tahun. Proses hukum akan segera bergulir, dan dalam kurun waktu 2 hingga 3 bulan mendatang, AUO dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengendalian diri dan penyelesaian masalah secara damai dalam keluarga.
Pelajaran dari Tragedi
Tragedi ini menjadi pelajaran pahit bagi kita semua tentang pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai dalam keluarga. Kekerasan bukanlah solusi, dan tindakan impulsif dapat berakibat fatal. Kasus ini juga menyoroti dampak negatif dari tekanan ekonomi dan utang yang dapat memicu konflik internal keluarga.
Ringkasan Fakta Penting:
- Pelaku: AUO (22 tahun)
- Korban: HMS (64 tahun, ayah kandung pelaku)
- Lokasi: Sukomanunggal, Surabaya Barat
- Motif: Sengketa gadai mobil untuk membayar utang
- Pasal yang disangkakan: Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP
Kasus ini masih terus bergulir, dan masyarakat menanti proses hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.