Kasus Dugaan Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad: Jumlah Korban Bertambah, Ancaman Hukuman Semakin Berat
Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, terus bergulir dengan perkembangan yang mengkhawatirkan. Polda Jawa Barat (Jabar) mengumumkan adanya dua korban baru yang diduga menjadi sasaran aksi bejat sang dokter.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa kedua korban baru ini adalah pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun. Mereka diduga mengalami pelecehan dengan modus operandi yang serupa dengan korban pertama, FH (21), yang sebelumnya telah melaporkan kasus ini. Tindak pelecehan terhadap kedua korban baru ini terjadi pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025.
"Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama," kata Kombes Surawan kepada awak media.
Modus Operandi Terungkap
Berdasarkan hasil penyelidikan, Priguna diduga menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi terhadap pasien. Ia menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke sebuah ruangan khusus di RSHS. Di ruangan itulah, tindakan pencabulan diduga dilakukan.
"Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH," jelas Kombes Surawan.
Kombes Surawan juga menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Meskipun demikian, saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, Priguna selalu didampingi oleh dokter utama. Setelah sesi pelayanan medis awal dengan dokter utama, Priguna kemudian menghubungi pasien dengan alasan melakukan uji anestesi lebih lanjut. Pada saat itulah, pasien dibawa ke ruangan yang sama di mana tindakan pelecehan diduga terjadi.
Ancaman Hukuman Diperberat
Dengan terungkapnya dua korban baru, total korban dalam kasus ini menjadi tiga orang. Priguna dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan berulang atau recidive, yang dapat memperberat ancaman hukuman.
"Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara," tegas Kombes Surawan, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran mendalam terkait keamanan pasien di fasilitas kesehatan. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelaku: Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung.
- Korban: Tiga orang pasien perempuan, termasuk FH (21), dan dua korban baru berusia 21 dan 31 tahun.
- Modus: Uji alergi dengan suntikan anestesi sebelum melakukan pencabulan di ruangan khusus.
- Ancaman Hukuman: Maksimal 17 tahun penjara karena pasal berlapis, termasuk recidive.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan yang ketat terhadap tenaga medis dan pentingnya bagi korban pelecehan seksual untuk berani melaporkan kejadian yang mereka alami.