Penganiayaan Balita di Jakarta Utara: Ibu Korban Sempat Kirim Pesan Panik Minta Pertolongan

Penganiayaan Balita di Jakarta Utara: Ibu Korban Sempat Kirim Pesan Panik Minta Pertolongan

Kasus penganiayaan terhadap dua balita, ML (3) dan E (2), oleh pacar ibu mereka, Eka Chandra (28), di sebuah kamar indekos di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, pada Minggu (6/4/2025) lalu, mengungkap fakta baru. G (32), ibu dari kedua korban, ternyata sempat mengirimkan pesan singkat meminta pertolongan saat aksi kekerasan itu terjadi.

Saksi mata, Dira (33), yang merupakan penjaga indekos tersebut, mengungkapkan bahwa G mengiriminya pesan WhatsApp yang berisi permintaan nomor telepon sekuriti dan kunci cadangan kamar.

"Ibunya sempat WhatsApp saya, dia minta nomor sekuriti sama kunci cadangan. Waktu saya tanya buat apa, dia bilang, 'Anak saya, Mbak. Anak saya digebukin sama pacar saya'," ungkap Dira kepada awak media pada Jumat (11/4/2025).

Menerima pesan panik tersebut, Dira tanpa ragu bergegas menuju lantai tiga indekos, tempat kamar G berada. Ia tidak sendiri, Dira membawa serta empat orang, termasuk sekuriti, penjaga indekos lainnya, dan suaminya.

Setibanya di depan kamar korban, Dira mendapati kondisi kamar dalam keadaan gelap. Kedua balita tersebut terlihat terduduk dengan tatapan kosong. Sementara itu, G dan Eka tidak terlihat di dalam kamar.

"Lampunya dimatiin, kondisi anaknya saya lihat duduk kayak plonga-plongo, kasihan banget. Saya sampai nangis lihatnya," tutur Dira dengan nada prihatin.

Dira juga menjelaskan bahwa ML mengalami luka serius di bagian wajahnya, termasuk memar di sekitar mata dan benjolan di pipi. Ia mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa ada dua balita yang tinggal di kamar G, karena pelaku selalu mengunci mereka di dalam kamar dan tidak pernah mengajak mereka keluar.

"Pelakunya tuh mengunci anaknya dari luar, enggak pernah dibawa keluar. Saya pun juga enggak tahu kalau ada dua balita, karena enggak pernah dibawa keluar," jelas Dira.

Setelah berhasil mengamankan ML dan E, Dira segera menghubungi G dan memintanya untuk segera kembali ke indekos. Dira meyakinkan G bahwa situasi sudah aman dan pelaku tidak berada di lokasi.

G kemudian kembali ke indekos dan berinisiatif menghubungi Eka dengan tujuan memancing pelaku untuk kembali datang. Taktik ini berhasil, Eka kembali datang ke indekos dengan membawa senjata tajam berupa cutter.

Pelaku sempat naik ke lantai tiga, namun kemudian turun kembali karena tidak menemukan G dan kedua anaknya di kamar. Pada saat itulah, warga sekitar berhasil menangkap Eka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat ini, Eka telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan anak.

Berikut adalah poin-poin penting dari kronologi kejadian:

  • Minggu, 6 April 2025: Penganiayaan terjadi di kamar indekos di Teluk Gong, Jakarta Utara.
  • G (Ibu Korban): Mengirim pesan WhatsApp ke penjaga indekos (Dira) meminta bantuan.
  • Dira (Penjaga Indekos): Merespons permintaan bantuan dan menemukan balita dalam kondisi memprihatinkan.
  • ML (3) & E (2): Balita korban penganiayaan, ML mengalami luka serius di wajah.
  • Eka Chandra (Pelaku): Pacar G, pelaku penganiayaan, ditangkap dengan membawa cutter.
  • Senin, 7 April 2025: Pelaku diserahkan ke polisi dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.