Hasto Kristiyanto Ajukan Banding Pasca Penolakan Eksepsi dalam Kasus Dugaan Suap

Hasto Kristiyanto Melawan: Banding Atas Penolakan Eksepsi dalam Kasus Dugaan Suap PAW Harun Masiku

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melalui tim kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya. Penolakan ini terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan nama Harun Masiku, serta dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maqdir Ismail, salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, menyampaikan pernyataan ini usai sidang yang berlangsung pada Jumat, 11 April 2025. "Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, dan tentu saja nanti akan kami sampaikan secara bersamaan dengan pokok perkara," ujarnya. Mekanisme banding ini akan diajukan bersamaan dengan banding atas pokok perkara, jika nantinya Hasto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum Hasto juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memberikan informasi terkait daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. Hal ini dinilai penting untuk kelancaran proses pemeriksaan perkara. Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan pada Kamis, 17 April 2025.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto lainnya, menilai kasus yang menjerat kliennya sarat dengan muatan politik. Bahkan, ia mengaku menerima pesan berantai yang berisi seruan untuk melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut agar Hasto segera diadili dan divonis bersalah. "Ini adalah kasus politik. Kami melihat hari ini saja ada demo di depan pengadilan yang menuntut agar Pak Hasto divonis, diadili," tegas Ronny.

Ronny juga menambahkan bahwa kasus ini merupakan upaya untuk mengganggu stabilitas PDIP, dengan Hasto sebagai target utama. "Ini adalah upaya untuk mengganggu PDIP dengan menarget Pak Hasto Kristiyanto, karena sampai saat ini beliau masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal," ungkapnya.

Sementara itu, Todung Mulya Lubis, yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Hasto, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang menolak eksepsi. Menurutnya, kasus ini dipenuhi dengan nuansa politik yang kental. "Kami mengharapkan eksepsi kami diterima, karena memang kasus ini tidak ada dasarnya dan penuh dengan nuansa-nuansa politik. Jadi politisasi kasus ini begitu luar biasa," kata Todung.

Todung juga menyoroti proses penyelidikan dan penyidikan kasus Hasto yang dinilai janggal. Ia mempertanyakan prioritas KPK dalam menangani kasus ini, mengingat masih banyak kasus korupsi lain yang lebih mendesak untuk ditangani. Todung bahkan berpendapat bahwa ada upaya sistematis untuk menjegal Hasto dari posisinya sebagai Sekjen PDIP, terutama menjelang Kongres PDIP yang akan datang.

Lebih lanjut, Todung menyoroti berbagai kejanggalan yang terjadi akibat tekanan politik dalam kasus ini. Ia menilai surat dakwaan yang diajukan terhadap Hasto lemah dan cacat hukum. Todung juga menyinggung prinsip equality in arms, yang berarti kesetaraan di hadapan hukum, serta implikasi buruk bagi citra Indonesia jika hukum tidak ditegakkan secara adil.

"Ini akan dicatat sebagai iklan yang buruk bagi Indonesia untuk mengundang investor asing. Saya kira investor asing akan sangat galau, sangat gamang, sangat gundah kalau ingin melakukan investasi di Indonesia, apalagi dalam keadaan ekonomi yang sangat-sangat mencemaskan ini," pungkas Todung.

Dengan pengajuan banding ini, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berharap agar Pengadilan Tinggi dapat mempertimbangkan kembali eksepsi yang diajukan, serta meninjau kembali seluruh proses hukum yang dinilai penuh dengan kejanggalan dan tekanan politik. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat implikasinya terhadap stabilitas politik dan citra hukum di Indonesia.

Poin-Poin Kunci:

  • Hasto Kristiyanto mengajukan banding atas penolakan eksepsi.
  • Kasus dugaan suap PAW Harun Masiku dan dugaan menghalangi penyidikan KPK.
  • Tim kuasa hukum menilai kasus ini bermuatan politik.
  • Kritik terhadap proses hukum dan prioritas KPK.
  • Kekhawatiran terhadap citra hukum Indonesia dan investasi asing.