Kardinal Suharyo Dijadwalkan Bertemu Hasto Kristiyanto di Rutan KPK: Kunjungan Disetujui Pengadilan

Kunjungan Kardinal Suharyo ke Rutan KPK untuk Menjenguk Hasto Kristiyanto Disetujui Pengadilan

Kardinal Ignatius Suharyo dijadwalkan mengunjungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan ini telah memperoleh izin resmi dari hakim melalui penetapan yang dikeluarkan baru-baru ini, dan direncanakan akan berlangsung pada tanggal 14 April 2025.

"Kami telah mendaftarkan permohonan kunjungan Yang Mulia melalui sistem e-Berpadu, dan permohonan tersebut telah diterima serta izin telah diberikan. Kami merasa perlu menyampaikan informasi ini dalam persidangan, bahwa izin kunjungan diberikan kepada Romo Kardinal Ignasius Suharyo," ungkap Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Jumat, 11 April 2025.

Selain Kardinal Suharyo, izin kunjungan juga diberikan kepada dua anggota keluarga Hasto Kristiyanto, yaitu Anastasia Rukmi Sapto Hastuti, yang merupakan kakak kandung dari Hasto, dan Eddy Kristiyanto, yang juga merupakan kakak kandung. Dengan demikian, total ada tiga orang yang mendapatkan izin untuk menjenguk Hasto pada tanggal 14 April 2025.

Eksepsi Hasto Ditolak, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Pada sidang yang sama, majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta dugaan menghalangi penyidikan. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan Hasto telah memasuki materi pokok perkara. Oleh karena itu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya guna membuktikan dakwaan yang telah diajukan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," tegas Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan kasus Hasto Kristiyanto akan memasuki babak baru yang lebih intensif, di mana JPU akan berusaha membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus yang menjeratnya melalui keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya. Sementara itu, kunjungan Kardinal Suharyo diharapkan dapat memberikan dukungan moral bagi Hasto Kristiyanto dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.