KPK Periksa Dua Eks Pejabat LPEI Terkait Dugaan Korupsi Kredit

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Periksa Dua Mantan Direktur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil dua mantan direktur LPEI, yaitu Bachrul Chairi (BC) dan Susiwijono Moegiarso (SM), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama BC, mantan Direktur LPEI, dan SM, mantan Direktur LPEI," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada hari Jumat (11/4/2025).

Meskipun detail materi pemeriksaan belum diungkapkan secara rinci, pemanggilan kedua mantan direktur ini merupakan langkah penting dalam upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang diduga terjadi di LPEI. Fokus pemeriksaan diperkirakan akan tertuju pada proses pemberian fasilitas kredit dan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.

Penetapan Tersangka dan Potensi Kerugian Negara

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di LPEI. Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Newin Nugroho (NN), Direktur Utama PT Petro Energy
  • Jimmy Masrin (JM), Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy
  • Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), Direktur Keuangan PT Petro Energy (telah ditahan sejak Maret 2025)
  • Dwi Wahyudi (DW), Direktur Pelaksana I LPEI
  • Arif Setiawan (AS), Direktur Pelaksana IV LPEI

Saat ini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Penahanan terhadap Susy Mira Dewi Sugiarta menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak tegas para pelaku korupsi.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa LPEI telah memberikan kredit kepada 11 debitur. Berdasarkan hasil investigasi awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat pemberian kredit kepada 11 debitur tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp 11,7 triliun. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak korupsi di LPEI terhadap keuangan negara.

Upaya Pemulihan Aset Negara

Selain fokus pada penindakan, KPK juga berupaya untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi ini. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain adalah melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut, dan mengupayakan pengembalian aset tersebut ke kas negara.

Kasus dugaan korupsi di LPEI ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap lembaga-lembaga keuangan negara. KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dan membawa mereka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan penindakan yang tegas dan upaya pemulihan aset yang optimal, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara dapat kembali pulih.

Fokus Penyidikan

Fokus penyidikan KPK saat ini adalah:

  • Mendalami proses pemberian kredit kepada 11 debitur.
  • Mengidentifikasi potensi penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam proses tersebut.
  • Menentukan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
  • Melacak dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
  • Mengupayakan pengembalian aset tersebut ke kas negara.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Lembaga anti-rasuah ini juga mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi yang relevan guna memperlancar proses penyidikan.