Komnas HAM Serukan Pemberatan Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Seksual: Prioritaskan Perlindungan Korban
Komnas HAM Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual dan Dorong Upaya Pencegahan Komprehensif
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan tegas menyerukan penegakan hukum yang seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual, tanpa memandang latar belakang atau profesi. Desakan ini muncul seiring dengan meningkatnya kekhawatiran publik terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, termasuk yang melibatkan oknum-oknum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menekankan pentingnya pengawalan ketat dari semua pihak, termasuk masyarakat sipil, untuk memastikan keadilan bagi korban. "Kita semua berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya," ujarnya, Kamis (10/4/2025), usai menerima audiensi dari Forum Perempuan dan Anak Diaspora NTT terkait kasus kekerasan seksual di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komnas HAM secara khusus menyoroti kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa secara profesional dan transparan.
Anis Hidayah juga menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual, terutama mereka yang memiliki posisi atau profesi yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. "Dokter, guru, dan polisi adalah para pihak yang mesti diberikan pemberatan hukuman, karena status pelaku seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat," tegasnya.
Pencegahan Kekerasan Seksual: Tanggung Jawab Bersama
Selain penegakan hukum, Komnas HAM juga menekankan pentingnya upaya pencegahan kekerasan seksual yang lebih komprehensif. Pencegahan ini meliputi edukasi, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penanganan akar masalah yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual.
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) NTT, melalui ketuanya, Mindriyati Astiningsih Laka Lena, menekankan pentingnya pendidikan sebagai salah satu cara efektif untuk mencegah kekerasan seksual. "Kita perlu memikirkan jangka panjang. Kami sudah menyampaikan kepada semua pihak bahwa pencegahan harus dilakukan di sekolah melalui jalur pendidikan," katanya.
TP PKK NTT juga menyoroti peran aplikasi kencan online, seperti MiChat, sebagai salah satu faktor pemicu terjadinya kekerasan seksual, terutama di kalangan remaja. Mereka mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap aplikasi-aplikasi yang berpotensi memfasilitasi terjadinya kekerasan seksual.
"Saya kemarin berbicara dengan korban, ternyata ini aplikasi yang cukup familiar bagi mereka," jelas Asti, merujuk pada aplikasi MiChat yang diduga digunakan dalam kasus-kasus kekerasan seksual di NTT.
Pemerintah Provinsi NTT sendiri telah menyampaikan keprihatinan atas penyalahgunaan aplikasi kencan online dan mengusulkan penutupan aplikasi MiChat.
Kolaborasi untuk Perlindungan Korban
Forum Perempuan dan Anak Diaspora NTT telah mengajukan permohonan kerja sama kepada Komnas HAM untuk mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada. Mereka juga berencana untuk menggandeng pihak-pihak berwenang lainnya, seperti Kompolnas, Ombudsman, dan KPAI, untuk menciptakan upaya pencegahan kekerasan seksual yang lebih luas.
"Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan permohonan agar kami bisa berkolaborasi dalam mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada," ungkap Asti.
Forum ini berharap kolaborasi yang terjalin tidak hanya fokus pada kasus tertentu, tetapi juga dapat menghasilkan strategi pencegahan yang efektif dan berkelanjutan untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari ancaman kekerasan seksual di seluruh Indonesia.
Daftar Poin Penting:
- Komnas HAM mendesak hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual, tanpa pandang bulu.
- Pengawalan dari berbagai pihak diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban.
- Pemberatan hukuman harus diberikan kepada pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan (dokter, guru, polisi).
- Upaya pencegahan kekerasan seksual harus menjadi fokus utama.
- Pendidikan di sekolah merupakan salah satu cara untuk mencegah kekerasan seksual.
- Aplikasi kencan online diduga menjadi pemicu kekerasan seksual.
- Forum Perempuan dan Anak Diaspora NTT meminta pengawalan kasus kekerasan seksual kepada Komnas HAM.