Sidang Sela Hasto Kristiyanto: Hakim akan Menentukan Nasib Perkara Hari Ini

Sidang Sela Hasto Kristiyanto: Momentum Penentuan Arah Perkara

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini menjadi pusat perhatian dengan agenda sidang putusan sela terkait perkara yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto. Putusan sela ini akan menjadi penentu apakah eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterima atau ditolak oleh majelis hakim.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Prof Dr Muhammad Hatta Ali ini akan menjadi babak penting dalam kelanjutan proses hukum Hasto. Sebelumnya, Hasto telah menyampaikan keberatannya atas surat dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK. Pihak Jaksa juga telah memberikan jawaban atas eksepsi tersebut, sehingga kini keputusan berada di tangan majelis hakim.

Harapan Hasto dan Bantahan KPK

Dalam nota keberatannya, Hasto menyampaikan harapan agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berani mengambil keputusan yang berlandaskan pada kebenaran dan keadilan. Ia menekankan pentingnya bagi penyidik dan JPU KPK untuk tidak menjadikan pemberantasan korupsi sebagai alasan untuk mengabaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi lebih mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal KPK.

Hasto juga menyinggung buku Controlling Corruption karya Robert Klitgaar yang menyoroti pentingnya fokus pada perubahan sistem dalam pemberantasan korupsi, yang dapat dilakukan secara sistematis.

"Dengan seluruh kesempatan atas eksepsi ini maka demi keadilan dan kebenaran, memperhatikan kepentingan umum, serta berdasarkan aspek formal, materiil, kemanusiaan dan latar belakang dari seluruh perkara ini maka kami percaya bahwa yang mulia para hakim benar-benar menunjukkan bahwa hakim adalah Wakil Tuhan di muka bumi sebagaimana disampaikan oleh William Shakespeare," kata Hasto.

Di sisi lain, KPK telah membantah seluruh dalil eksepsi yang diajukan oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya. KPK meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Hasto Kristiyanto.

Permohonan Hasto dalam Putusan Sela

Hasto secara spesifik memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar yang mengabulkan seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan olehnya dan penasihat hukumnya. Ia juga meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU KPK batal demi hukum, atau setidaknya tidak dapat diterima.

Berikut adalah poin-poin permohonan Hasto kepada Majelis Hakim:

  • Menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan atau eksepsi.
  • Menyatakan surat dakwaan JPU KPK batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
  • Memulihkan hak dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat Hasto Kristiyanto.
  • Memerintahkan pengembalian seluruh barang bukti yang disita.
  • Memerintahkan JPU untuk membebaskan Hasto Kristiyanto dalam waktu 24 jam setelah putusan.

Sikap KPK dan Tuntutan Kelanjutan Perkara

KPK bersikukuh bahwa surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP. Mereka berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut sah dan dapat dijadikan dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama Hasto Kristiyanto.

"Menyatakan surat dakwaan nomor 14/TUT.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto," tegas jaksa.

Putusan sela yang akan dibacakan hari ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum Hasto Kristiyanto. Jika eksepsi diterima, Hasto berpotensi bebas dari dakwaan. Namun, jika ditolak, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Publik menanti putusan ini dengan harapan keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan.