Eksepsi Mantan Mendag Tom Lembong: Kriminalisasi dan Cacat Hukum dalam Kasus Impor Gula
Eksepsi Mantan Mendag Tom Lembong: Kriminalisasi dan Cacat Hukum dalam Kasus Impor Gula
Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan, mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025, ini menyoroti klaim adanya kriminalisasi dan cacat hukum dalam proses penegakan hukum terhadap Lembong. Kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kesalahan dan dakwaan yang dilayangkan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Salah satu poin penting dalam eksepsi adalah keberatan atas kewenangan Pengadilan Tipikor untuk menangani kasus ini. Pihak pembela berpendapat bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah hukum pangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Mereka menekankan bahwa kewenangan Pengadilan Tipikor, berdasarkan Pasal 6 huruf c UU 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor (UU Pengadilan Tipikor) jo. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak mencakup sepenuhnya kasus ini. Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 14 UU Tipikor, sehingga secara hukum, dakwaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, kuasa hukum Tom Lembong mengemukakan bahwa pelanggaran hukum yang dituduhkan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor, sehingga dakwaan JPU dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan aturan tersebut dan Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor. Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan secara langsung setelah putusan sela dibacakan. Permintaan pembebasan ini menjadi inti dari eksepsi yang diajukan, menganggap seluruh proses hukum yang berjalan sampai saat ini telah menyimpang dari koridor hukum yang berlaku.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Tom Lembong bersama beberapa pihak lain, termasuk direktur dari beberapa perusahaan, atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 578.105.411.622,47. Rincian kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan mencapai Rp 515.408.740.970,36, yang merupakan bagian dari total kerugian yang dituduhkan. Namun, pihak pembela membantah seluruh tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai upaya kriminalisasi yang tidak berdasar. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Daftar pihak yang didakwa bersama Tom Lembong meliputi:
- Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus
- Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG
- Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo
- Direktur Utama PT Sentra Usahatama, Hansen Setiawan
- Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat
- Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca
- Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat
- Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow
- Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama
- Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri perdagangan dan mengungkapkan kompleksitas dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi yang melibatkan sektor pangan.