DPRD Geram: Oknum Dokter Diduga Perkosa Pendamping Pasien, Hukuman Maksimal Jadi Tuntutan
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, dari Fraksi PDIP, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi PPDS FK Unpad, Priguna Anugerah P, terhadap seorang pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Gilang mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Tindakan ini bukan hanya sekadar pelanggaran etika profesi, melainkan sebuah kejahatan pidana yang serius dan harus diproses secara transparan, cepat, dan adil. Pelaku harus menerima konsekuensi hukum yang setimpal dengan perbuatannya, karena apa yang dilakukannya sangat tidak manusiawi," tegas Gilang kepada awak media pada Kamis (10/4/2025).
Gilang menyoroti bahwa kekerasan seksual di lingkungan pelayanan kesehatan merupakan sebuah kejahatan yang sangat serius. Tindakan yang diduga dilakukan oleh Priguna tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi medis secara keseluruhan. Dia menambahkan:
"Tidak boleh ada toleransi atau ruang kompromi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih lagi jika kejahatan tersebut terjadi di lingkungan institusi publik yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat."
Komisi III DPR RI, lanjut Gilang, akan secara aktif memantau perkembangan proses penegakan hukum dalam kasus ini. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk pendampingan hukum dan psikologis yang memadai.
"Kami memberikan dukungan penuh kepada kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Polri harus memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang komprehensif, termasuk pendampingan hukum dan psikologis yang memadai," ujarnya.
Gilang juga meminta pihak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat indikasi bahwa pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu korban.
"Apa yang dilakukan oleh pelaku sangat keterlaluan. Nurani kemanusiaannya perlu dipertanyakan, karena ia tega memanfaatkan keluarga pasien yang sedang dalam kondisi rentan dan gelisah saat orang terkasih mereka sedang berjuang untuk sembuh," jelasnya.
Gilang juga menyampaikan simpati yang mendalam kepada korban, yang tidak hanya menjadi korban kekerasan seksual dari seseorang yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi juga harus menanggung kesedihan mendalam atas meninggalnya sang ayah.
Lebih lanjut, Gilang mendorong adanya revisi terhadap protokol keamanan pasien serta mekanisme pelaporan kasus kekerasan di lingkungan kesehatan. Ia juga meminta Mahkamah Kehormatan Kedokteran (MKK) dan institusi pendidikan terkait untuk mengambil tindakan disipliner tegas terhadap pelaku.
"Jangan biarkan pelaku berlindung di balik status profesi atau pendidikan spesialis yang dimilikinya. Siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara terbuka di hadapan hukum dan publik," tegasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah dilaporkan oleh korban pada tanggal 18 Maret 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tersangka diduga menyuntik korban hingga tidak sadarkan diri sebelum melakukan pemerkosaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum melakukan tindakan bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah terhadap korban, yang merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS. Tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawanya dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Sesampainya di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
Poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Dugaan tindak pidana pemerkosaan dilakukan oleh dokter residen.
- Korban adalah pendamping pasien di RSHS Bandung.
- Pelaku diduga menyuntik korban hingga tidak sadarkan diri sebelum melakukan pemerkosaan.
- DPRD mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menuntut hukuman maksimal bagi pelaku.
- DPRD menyoroti perlunya revisi protokol keamanan pasien dan mekanisme pelaporan kasus kekerasan di lingkungan kesehatan.