Pengusaha Bandung Ditangkap Usai Todongkan Senjata Api Akibat Kecemburuan
Pengusaha Bandung Ditangkap Akibat Aksi Koboi Bermotif Cemburu
Kepolisian Resor Cimahi berhasil mengamankan Hartono Soekwanto (53), seorang pengusaha asal Kota Bandung, terkait aksi penodongan senjata api yang dilakukannya terhadap sebuah mobil di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung, pada Minggu, 2 Maret 2025. Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini bermula dari rasa kecemburuan Hartono terhadap mantan kekasihnya, NA (29), yang tengah berada di dalam mobil tersebut bersama dua orang lainnya, IZ (23) dan RKF (26).
Menurut keterangan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, peristiwa bermula saat Hartono melihat NA di dalam mobil. Didorong rasa kesal karena hubungan mereka yang telah berlangsung selama empat tahun tanpa status resmi telah berakhir, Hartono mengejar mobil tersebut hingga akhirnya menghentikan paksa kendaraannya. Dengan menggunakan senjata api, Hartono memaksa penghuni mobil untuk membuka pintu. Aksi nekat ini terekam oleh IZ, salah satu penumpang yang kemudian mengunggahnya ke media sosial, sehingga dengan cepat menjadi viral. Kecepatan penyebaran video ini turut membantu kepolisian dalam proses penangkapan.
Kronologi Kejadian:
- Minggu, 2 Maret 2025: Hartono melihat NA di dalam mobil bersama dua orang temannya.
- Hartono mengejar mobil tersebut dan menghentikannya secara paksa.
- Hartono menodongkan senjata api dan memaksa penghuni mobil untuk membuka pintu.
- IZ, salah satu penumpang, merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya ke media sosial.
- Video tersebut viral dalam waktu kurang dari 24 jam.
- Senin, 3 Maret 2025: Hartono ditangkap oleh pihak kepolisian.
Motif Kejadian:
Berdasarkan pengakuan Hartono kepada pihak berwajib, aksi penodongan senjata api ini didasari oleh rasa kecewa dan tidak terima karena hubungannya dengan NA telah berakhir. Ia juga mengklaim bahwa mobil yang dikendarai oleh korban merupakan pemberiannya, menambah lapisan lain pada motif kecemburuannya. Pernyataan ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengkonfirmasi kebenarannya.
Proses Penangkapan:
Setelah video aksi penodongan senjata api viral di media sosial, pihak kepolisian bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Hartono berhasil diamankan dan menjalani proses pemeriksaan. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal serta ancaman kekerasan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang bahaya tindakan impulsif yang didorong oleh emosi, terutama yang melibatkan senjata api. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan cara-cara penyelesaian masalah yang damai dan tidak melanggar hukum.