Penggerebekan di Bogor Ungkap Jaringan Pemalsuan Uang Terorganisir Senilai Rp 2,3 Miliar
Polsek Metro Tanah Abang berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang yang beroperasi di sebuah rumah yang difungsikan sebagai 'pabrik' di kawasan Bubulak, Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan ini mengungkap jaringan terstruktur yang telah menjalankan bisnis ilegal mereka selama enam bulan terakhir, dengan omset uang palsu yang fantastis mencapai Rp 2,3 miliar.
Kompol Haris Akhmat, Kapolsek Metro Tanah Abang, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (10/4/2025), menjelaskan bahwa operasi pemalsuan ini dijalankan berdasarkan pesanan. Artinya, sindikat ini tidak mencetak uang secara massal tanpa tujuan, melainkan hanya memproduksi sesuai dengan permintaan yang masuk. Diduga kuat, seorang tersangka berinisial AY berperan sebagai penghubung utama antara tim produksi dengan para pengedar atau penjual uang palsu. Polisi kini tengah mendalami bagaimana AY membangun dan memelihara jaringan komunikasi dengan kedua belah pihak.
Distribusi dan Skala Produksi Masih Misteri
Salah satu fokus utama penyelidikan saat ini adalah melacak peredaran uang palsu yang telah dihasilkan selama enam bulan terakhir. Polisi berupaya mengungkap seberapa luas jangkauan distribusi uang palsu ini dan berapa total nominal yang berhasil diedarkan ke masyarakat. Hal ini penting untuk meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran uang palsu terhadap perekonomian.
"Untuk 6 bulan terakhir produksi yang sudah dilakukan oleh DS ini, kemana saja distribusinya, nominalnya berapa saja, itu masih kita kembangkan lebih dalam," ujar Kompol Haris.
Delapan Tersangka dengan Peran Beragam
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam sindikat pemalsuan uang ini. Berikut adalah identitas dan peran masing-masing tersangka:
- MS (45): Bertugas mengambil uang palsu yang tertinggal di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang.
- BI (50): Berperan sebagai penjual uang palsu.
- E (42): Berperan sebagai penjual uang palsu.
- BS (40): Berperan sebagai penjual uang palsu.
- BBU (42): Berperan sebagai penjual uang palsu.
- AY (70): Berperan sebagai perantara tim produksi uang palsu dengan penjual uang palsu.
- DS (41): Berperan sebagai pencetak uang palsu di 'pabrik' uang palsu di Bogor, Jawa Barat.
- LB (50): Berperan sebagai penyedia tempat produksi 'pabrik' uang palsu di Bogor, Jawa Barat.
Kompol Haris menegaskan bahwa seluruh tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mendalam. Mereka akan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya pemalsuan uang dan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran uang palsu.