Polda Jambi Dalami Dugaan SPJ Fiktif, Pinto Jayanegara Kembali Diperiksa
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, terkait dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan Pinto dalam kasus yang terjadi selama masa jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024.
Panto Jayanegara tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 14.10 WIB, didampingi oleh tim pengacaranya. Ia tampak mengenakan batik berwarna kuning. Sebelumnya, yang bersangkutan telah hadir di Polda Jambi sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan awal, namun kemudian diberikan waktu istirahat.
Awak media yang mencoba meminta keterangan terkait pemeriksaan tersebut, Pinto Jayanegara memilih untuk tidak berkomentar. Ia langsung bergegas memasuki ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Nanti saja, nanti, ya," ujar pengacara Pinto kepada wartawan.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Pinto Jayanegara. Ia menjelaskan bahwa Pinto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi SPJ fiktif.
"Iya (pemeriksaan), (dalam status) masih saksi. Tadi jam 10 datang," kata AKBP Taufik saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025).
Kasus dugaan SPJ fiktif ini telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan sejak Jumat (28/2/2025). AKBP Taufik sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi terkait kasus ini. Peningkatan status perkara ini didasarkan pada laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pelapor, yang dinilai telah memberikan bukti yang cukup.
"Ini baru peningkatan, belum menetapkan tersangka. Dari hasil penyidikan ini dengan barang bukti yang ada, kita baru bisa menentukan siapa-siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas AKBP Taufik.
Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan pembuatan SPJ fiktif untuk tiga jenis kegiatan, yakni:
- Perjalanan dinas (SPPD) fiktif
- Anggaran kebutuhan rumah tangga
- Kegiatan reses Wakil DPRD Provinsi Jambi
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 500 juta.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Polda Jambi berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi lainnya untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak yang terlibat. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang kuat dan tidak terbantahkan.