Keluarga Korban Pelecehan Seksual di RSHS Bandung Kecewa Pelayanan dan Respons Rumah Sakit

Keluarga Korban Pelecehan Seksual Dokter Residen RSHS Bandung Pertanyakan Pelayanan Rumah Sakit

Keluarga FH (21), korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anestesi Priguna Anugerah Pratama di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap pelayanan dan respons rumah sakit pasca-kejadian. Mereka menyoroti kurangnya empati dan belum adanya permintaan maaf resmi dari pihak RSHS.

Kakak ipar korban, A, menyampaikan bahwa keluarga sangat menyayangkan sikap dan ucapan yang kurang pantas dari petugas keamanan rumah sakit setelah kejadian yang menimpa FH. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak sensitif mengingat kondisi keluarga yang tengah berduka.

"Setelah kejadian, adik saya dan pasca-kejadian masih ada tindakan dari pihak keamanan yang belum mencerminkan pelayanan yang baik," ujar A. Ia menambahkan, keluarga berharap RSHS dapat menindaklanjuti dan memperbaiki pelayanan yang diberikan oleh petugas keamanan agar kejadian serupa tidak terulang.

Keluarga Korban Belum Menerima Permintaan Maaf

Selain masalah pelayanan, keluarga korban juga menyoroti belum adanya permintaan maaf resmi dari pihak rumah sakit atas peristiwa yang menimpa FH. Hal ini menambah kekecewaan keluarga, yang merasa tidak dihargai dan diperlakukan dengan semestinya.

"Secara umum, sampai saat ini dari pihak rumah sakit belum ada pernyataan belasungkawa dari ayah saya, pernyataan maaf terhadap adik saya sebagai korban," kata A.

Keluarga berharap RSHS sebagai institusi pelayanan kesehatan milik Provinsi Jawa Barat dapat memperbaiki pelayanan dan pengawasan terhadap karyawannya dengan baik sehingga tindakan serupa tidak terulang kembali pada masa mendatang. Korban dan keluarga berharap pihak rumah sakit bisa memberikan rasa aman dan nyaman, bukannya malah dirugikan.

Penjelasan Pihak RSHS

Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melalui Direktur SDM, Fitra Hergyana, sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait kasus ini. Mereka memastikan bahwa semua proses di IGD telah sesuai prosedur, namun tindakan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.

Fitra menjelaskan bahwa Priguna merupakan dokter residen anestesi peserta PPDS yang ditugaskan di RSHS. Saat kejadian, Priguna tengah melaksanakan tugas jaga malam sesuai jadwal. Pihak RSHS juga menegaskan bahwa mereka memiliki dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) IGD yang menangani pasien.

"Namun, mungkin juga terduga (pelaku) ini memang melaksanakan di luar SOP," ucapnya.

Pelaku Dijerat Pasal Kekerasan Seksual

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap FH. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga, perawat, hingga ahli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan akan keamanan dan kenyamanan pasien di fasilitas kesehatan. Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh rumah sakit untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pasien dan keluarga.