Komnas HAM Mengecam Tindak Asusila Dokter di Bandung, Tuntut Hukuman Maksimal

Komnas HAM Desak Penegak Hukum Berikan Sanksi Tegas pada Dokter Pelaku Pemerkosaan di Bandung

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan kecaman keras atas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter anestesi, Priguna Anugerah, terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku atas perbuatan keji tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku adalah seorang tenaga medis yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan, khususnya kepada kelompok rentan.

"Proses hukum bagi pelaku sangat penting. Kami berkepentingan untuk mengawal agar aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya," tegas Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Anis menambahkan bahwa status pelaku sebagai tenaga medis yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan, menjadi faktor pemberat dalam kasus ini. Komnas HAM menilai, hukuman yang setimpal harus diberikan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kronologi Kasus Pemerkosaan

Kasus ini bermula ketika Priguna Anugerah, seorang dokter anestesi yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran (Unpad), melakukan tindakan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025. Modus yang digunakan pelaku adalah melakukan pemeriksaan darah dengan alasan crossmatch atau mencocokkan golongan darah untuk transfusi.

Korban, yang sedang menjaga ayahnya yang membutuhkan transfusi darah, dibujuk oleh pelaku untuk menjalani pemeriksaan tersebut di salah satu ruangan di lantai 7 gedung RSHS. Saat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban baru menyadari telah menjadi korban pemerkosaan setelah siuman dan merasakan sakit di bagian tangan yang diinfus serta area kemaluannya.

Hasil visum yang dilakukan korban menunjukkan adanya cairan sperma di area kemaluannya. Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, segera melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat. Polda Jabar merespon cepat laporan tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (23/3/2025).

Komitmen Komnas HAM Mengawal Kasus

Komnas HAM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil. Mereka akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya tenaga medis, untuk menjunjung tinggi etika profesi dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Komnas HAM juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran HAM, termasuk kekerasan seksual, kepada pihak berwajib. Keberanian korban untuk melaporkan kasus ini sangat penting untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.

Daftar Poin Penting

  • Pemberatan Hukuman: Komnas HAM menekankan perlunya pemberatan hukuman mengingat status pelaku sebagai tenaga medis yang seharusnya melindungi dan melayani.
  • Efek Jera: Hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
  • Komitmen Pengawalan: Komnas HAM berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
  • Etika Profesi: Kasus ini menjadi pengingat bagi tenaga medis untuk menjunjung tinggi etika profesi dan memberikan pelayanan terbaik.
  • Keberanian Melapor: Komnas HAM mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran HAM, termasuk kekerasan seksual.