Kaesang Bungkam Soal Gugatan Esemka yang Menyeret Jokowi, Pilih Tinggalkan Wartawan

Salatiga - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka yang menyeret nama ayahnya, Presiden Joko Widodo. Insiden ini terjadi saat Kaesang melakukan kunjungan ke Rumah Dinas Wali Kota Salatiga pada Kamis (10/4/2025).

Saat dicegat oleh wartawan yang menanyakan perihal gugatan tersebut, Kaesang hanya menangkupkan kedua tangannya di depan dada sebagai isyarat menolak berkomentar. Setelah itu, ia menyalami beberapa orang yang hadir dan berpamitan, meninggalkan lokasi tanpa memberikan jawaban apapun atas pertanyaan yang diajukan.

Gugatan wanprestasi ini berkaitan dengan dugaan gagalnya realisasi produksi massal mobil Esemka, proyek yang sempat menjadi sorotan publik beberapa tahun lalu. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, dan tidak hanya menyasar PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka, tetapi juga menyeret nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai pihak tergugat.

Penggugat dalam kasus ini adalah Aufaa Luqmana Re A, putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Perkara ini tercatat dengan nomor registrasi PN SKT-080420250 sejak Rabu (8/4/2025).

Sidang Perdana Gugatan Esemka Dijadwalkan 24 April 2025

Pengadilan Negeri Solo telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk gugatan wanprestasi mobil Esemka. Sidang pertama akan digelar pada Kamis, 24 April 2025, pukul 10.00 WIB di ruang Wiryono Projo Dikiro.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menjelaskan bahwa sidang pertama akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariyadi, dengan anggota majelis hakim Subagio dan Joko Waluyo.

"Telah ditetapkan, Kamis 24 April 2025. Itu merupakan panggilan pertama," ujar Bambang.

Tuntutan Penggugat

Dalam gugatannya, Aufaa Luqmana Re A meminta agar pengadilan menerima dan mengabulkan seluruh poin gugatan. Ia juga meminta agar pengadilan menyatakan bahwa tindakan para tergugat yang dianggap gagal memenuhi janji untuk memproduksi mobil Esemka secara massal sebagai tindakan wanprestasi.

Penggugat mengklaim bahwa kegagalan produksi massal mobil Esemka telah menimbulkan kerugian materiil yang setara dengan nilai dua unit mobil, dengan perkiraan nilai minimal sebesar Rp 300 juta.