Penganiayaan Balita di Jakarta Utara: Motif Dibalik Aksi Brutal Pria Temperamental Terungkap

Kekerasan Terhadap Anak Kembali Terjadi di Jakarta Utara

Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah Ibu Kota. Eka Chandra Wijaya (29), seorang pria di Jakarta Utara, kini berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap dua anak balita yang merupakan anak dari kekasihnya sendiri, Grace Octaviani Hartono (31).

Peristiwa tragis ini bermula dari luapan emosi pelaku yang dikenal temperamental. Menurut penuturan Grace, Chandra kerap kali menunjukkan perilaku agresif, bahkan tanpa alasan yang jelas. Amarah tersebut tak jarang dilampiaskan kepada dirinya dan kedua anaknya, ML (4) dan L (2).

"Misalnya anak saya kalau ditanya nggak mau ngomong, digampar itu sama pelaku. Jadi hanya karena itu," ungkap Grace, sebagaimana dikutip dari TribunJakarta.com. Grace, yang telah menjalin hubungan dengan Chandra sejak 2023, mengaku bahwa ia sendiri juga kerap menjadi korban kekerasan.

Kronologi Penganiayaan dan Motif Pelaku

Puncak dari kekejaman Chandra terjadi pada Jumat (4/4/2025) di sebuah kamar kos di kawasan Pejagalan, Penjaringan. Dua balita malang, M (3) dan E (2), menjadi sasaran amarah pelaku hanya karena buang air besar di kasur.

"Pas kita lagi mau pulang beli makan, anak saya masih saya ajari potty training, jadi belum bisa ngomong juga. Pas pelaku datang dan lihat kasur kotor, langsung marah, nendang anak saya," jelas Grace dengan nada pilu.

Tak hanya menendang, Chandra juga tega menjambak rambut korban dan membenturkan kepala mereka ke tembok. Grace, yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, tak berdaya melawan karena trauma dan rasa takut yang mendalam terhadap pelaku.

Upaya Penyelamatan dan Penangkapan Pelaku

Keesokan harinya, Grace memutuskan untuk melarikan diri ke sebuah apartemen di Jakarta Barat untuk mencari perlindungan. Dalam pelariannya, ia hanya bisa berharap keselamatan anak-anaknya yang masih berada di kamar kos bersama pelaku.

Setelah merasa aman, Grace kembali ke kos dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan. Ia kemudian mengatur strategi untuk memancing Chandra kembali ke kos dengan dalih ingin membicarakan hubungan mereka. Saat pelaku tiba, sekuriti bersama warga segera mengamankannya.

Sebelum penangkapan, warga membuka paksa pintu kamar kos dan menemukan kedua balita dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Luka lebam terlihat jelas di wajah mereka. Diketahui pula bahwa pintu kamar dikunci dari luar oleh pelaku, menambah miris kondisi korban.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Eka Chandra Wijaya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama mereka yang berada dalam lingkungan rentan terhadap kekerasan. Dukungan dari keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.