BP Batam Setop Sementara Pematangan Lahan Botania I: Izin Belum Terbit, Pengembang Keluhkan Proses OSS

BP Batam Hentikan Aktivitas Pematangan Lahan Ilegal di Botania I

Batam, Kepulauan Riau - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pematangan lahan yang dilakukan oleh PT Bintang Jaya Husada di kawasan Botania I, Batam Center. Penghentian ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum mengantongi izin resmi yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tindakan ini diambil setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil Kepala BP Batam pada hari Rabu, 9 April 2025. Dalam sidak tersebut, Wakil Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, sempat terlibat perdebatan dengan perwakilan PT Citilink Central Propertindo, pengembang yang bertanggung jawab atas proyek di lokasi tersebut. Ketegasan BP Batam ini, seolah ingin memberikan sinyal bahwa prosedur perizinan harus ditaati demi kelestarian lingkungan.

"Kemarin malam kami meninjau lokasi berdasarkan informasi yang kami terima mengenai aktivitas cut and fill. Prinsip kami jelas, setiap aktivitas cut and fill harus memenuhi standar dan norma yang berlaku. Untuk saat ini, kami hentikan sementara," tegas Amsakar Achmad melalui sambungan telepon pada Kamis, 10 April 2025.

Proses Perizinan Mandek, Pengembang Mengeluh

Dalam inspeksi tersebut, pihak pengembang mengakui bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengajuan. Amsakar menegaskan bahwa aktivitas pematangan lahan tidak diperbolehkan sebelum izin diterbitkan, mengingat potensi dampaknya terhadap lingkungan, termasuk risiko banjir.

"Setelah kami turun ke lapangan, ternyata semua perizinan masih dalam proses oleh pihak perusahaan pengembang. Kami ingin pihak yang bertanggung jawab mengurus perizinan hadir dan menjelaskan kendala yang dihadapi," lanjut Amsakar.

Lebih lanjut, Amsakar mengatakan bahwa perusahaan telah menyampaikan kendala dalam proses pengurusan izin, dan BP Batam berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Pematangan lahan ini rencananya akan digunakan untuk membuka akses jalan dan pembangunan kawasan perumahan oleh PT Citilink Central Propertindo.

"Perusahaan ini berencana membangun perumahan, dan niatnya adalah membuka akses jalan untuk warga. Namun, semua ini belum sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambahnya.

Pengembang Klaim Izin Belum Terbit Meski Sudah Diajukan Lama

Aseng, pemilik PT Citilink Central Propertindo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan perizinan ke BP Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sejak enam hingga tujuh bulan lalu. Namun, hingga saat ini, izin tersebut belum juga diterbitkan.

"Kami sudah mengajukan izin ke BP Batam sejak sekitar enam hingga tujuh bulan yang lalu. Katanya, pengajuan melalui sistem OSS (Online Single Submission) seharusnya selesai dalam lima hari kerja. Tapi, mengapa hingga enam bulan izinnya belum juga keluar? Kami sudah melengkapi semua persyaratan. Izin cut and fill dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) juga sudah kami ajukan," jelas Aseng.

Aseng menjelaskan bahwa perusahaannya berencana membangun lebih dari 600 unit rumah di atas lahan seluas 24 hektar.

"Rencananya akan dibangun perumahan, sekitar 600 unit lebih. Luas lahannya 24 hektar," ujarnya.

Aktivitas Dihentikan Sementara, Perizinan Akan Dikejar

Menyusul sidak dari BP Batam, Aseng menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara aktivitas di lapangan dan akan segera kembali ke BP Batam untuk menyelesaikan proses perizinan.

"Di sini banyak karyawan yang bekerja, sekitar 40 orang, dan mereka semua butuh makan. Kami tidak bisa menghentikan pekerjaan terlalu lama. Bahkan, ada sekitar 80 karyawan lagi yang rencananya akan segera bergabung," pungkasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan prosedur perizinan dalam setiap aktivitas pembangunan. Di sisi lain, keluhan pengembang mengenai lamanya proses perizinan melalui sistem OSS juga menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik.

Rangkuman Poin Penting:

  • BP Batam menghentikan sementara aktivitas pematangan lahan ilegal di Botania I.
  • Pengembang PT Citilink Central Propertindo mengakui belum memiliki izin resmi.
  • Proses perizinan telah diajukan sejak 6-7 bulan lalu, namun belum terbit.
  • Rencananya akan dibangun 600 unit rumah di lahan seluas 24 hektar.
  • Pengembang mengeluhkan lambatnya proses perizinan melalui sistem OSS.