Kepala BPKH Diperiksa KPK Terkait Kerugian Negara Rp200 Miliar Kasus Investasi Fiktif Taspen
Kepala BPKH Diperiksa KPK Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, di Gedung Merah Putih KPK. Selain Kepala BPKH, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Andreana Manulang (karyawan Manulife), Nelwin Aldriansyah (karyawan swasta/Direktur PT Bahana Sekuritas), dan Agung Cahyadi Kusumo (mantan direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama). Pemanggilan para saksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan KPK untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas dugaan penempatan investasi fiktif PT Taspen senilai Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara akibat investasi fiktif tersebut mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 200 miliar. Eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), telah ditahan oleh KPK sejak awal Januari 2025. Keduanya diduga sebagai aktor utama dalam skema investasi fiktif yang merugikan negara tersebut.
Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang telah menguntungkan beberapa pihak dan korporasi terkait dengan penempatan investasi fiktif tersebut. Beberapa perusahaan yang diduga mendapat keuntungan dari investasi fiktif ini antara lain:
- PT IIM: Rp 78 miliar
- PT VSI: Rp 2,2 miliar
- PT PS: Rp 102 juta
- PT SM: Rp 44 juta
KPK tengah mengusut tuntas aliran dana yang terlibat dalam kasus ini untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut dimintai pertanggungjawaban hukum. Pemeriksaan terhadap Kepala BPKH dan saksi-saksi lainnya diharapkan dapat memberikan informasi penting dan melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan.