IDI Jabar Pertimbangkan Sanksi Terberat: Dokter PPDS Unpad Terancam Dicabut Keanggotaan Permanen Akibat Kasus Asusila di RSHS Bandung

Kasus Asusila Dokter PPDS RSHS Bandung: IDI Jawa Barat Siapkan Sanksi Tegas

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) berinisial Priguna Anugerah P di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memasuki babak baru. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat menyatakan tengah mempertimbangkan sanksi terberat, yaitu pencabutan keanggotaan secara permanen, jika terbukti melanggar kode etik profesi.

Ketua IDI Jawa Barat, Moh Luthfi, menjelaskan bahwa Priguna merupakan seorang dokter umum yang tengah menempuh pendidikan spesialis di RSHS Bandung. Tindakan kriminal yang diduga dilakukannya tidak hanya berimplikasi pada ranah pidana, tetapi juga menyangkut pelanggaran etika kedokteran yang sangat serius. Saat dikonfirmasi oleh media, Luthfi mengungkapkan bahwa Majelis Etik Kedokteran IDI sedang melakukan pembahasan mendalam untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil terkait kasus ini.

"Masalahnya ini bukan hanya pidananya saja, tapi juga terkait etika kedokteran, itu yang lebih berat," tegas Luthfi.

Sanksi pencabutan keanggotaan secara permanen merupakan hukuman terberat yang dapat diberikan IDI kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi. Namun, Luthfi menambahkan bahwa IDI masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Keputusan final mengenai sanksi akan diambil setelah status hukum Priguna ditetapkan. Jika terbukti bersalah, IDI akan segera memberikan sanksi tegas.

Kementerian HAM Turut Menyoroti Potensi Pelanggaran HAM

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat. Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Priguna berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama bagi korban dan keluarganya yang sedang menjalani pengobatan di RSHS Bandung.

"Dalam peristiwa tersebut termasuk potensi pelanggaran hak asasi manusia bagi masyarakat dan keluarganya yang menjalani pengobatan di rumah sakit khususnya di RSHS Bandung," ujar Hasbullah.

Kemenkumham Jawa Barat berencana melakukan serangkaian langkah investigasi, termasuk memintai keterangan dari berbagai pihak, seperti:

  • Pihak RSHS Bandung
  • Universitas Padjadjaran
  • Kepolisian
  • Korban dan keluarga korban
  • Tersangka

Tujuan dari pengumpulan informasi ini adalah untuk memperoleh gambaran yang valid dan lengkap mengenai kasus tersebut. Hasbullah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat.

Dengan keterlibatan IDI dan Kemenkumham, kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menjadi sorotan terkait etika profesi kedokteran dan perlindungan hak asasi manusia.