Sindikat Pemalsuan Uang Skala Besar di Bogor Dibongkar: Miliaran Rupiah dan Dolar AS Palsu Disita

Sindikat Pemalsuan Uang Skala Besar di Bogor Dibongkar: Miliaran Rupiah dan Dolar AS Palsu Disita

Jakarta, Indonesia - Aparat kepolisian berhasil membongkar sebuah sindikat pemalsuan uang skala besar yang beroperasi di wilayah Bubulak, Kota Bogor. Penggerebekan ini mengungkap keberadaan sebuah "pabrik" yang digunakan untuk memproduksi uang palsu dalam jumlah fantastis. Barang bukti yang disita meliputi ribuan lembar uang palsu Rupiah senilai miliaran Rupiah serta sejumlah uang palsu Dolar Amerika Serikat.

Kompol Haris Akhmat Basuki, Kapolsek Tanah Abang, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Jika ditotal, nilai uang palsu tersebut mencapai Rp 2.329.700.000. "Total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp100.000 rupiah, ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan," ujar Kompol Haris dalam konferensi pers di Polres Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Selain uang palsu yang sudah siap edar, polisi juga menemukan tiga dus besar berisi lembaran uang palsu yang belum dipotong. Hal ini mengindikasikan bahwa sindikat ini mampu memproduksi uang palsu dalam jumlah yang jauh lebih besar. "Yang satu lembarannya itu terpantau mencetak 6 lembar pecahan Rp100.000. Nah itu detailnya itu masih satu lembar, detailnya mungkin bisa lebih dari ini," imbuh Kompol Haris, menunjukkan skala produksi yang masif dari sindikat ini.

Tak hanya Rupiah, sindikat ini juga memalsukan mata uang asing. Polisi menyita 15 lembar uang palsu Dolar Amerika Serikat dengan nominal 100 Dolar AS per lembar. "Kemudian yang cukup menarik di sini ada pecahan USD sebanyak 15 lembar. Dengan masing-masing pecahan senilai 100 dolar. Total yang barang bukti mata uang asing yaitu USD yang kita amankan itu 15 lembar pecahan 100," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polsek Tanah Abang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan uang ini. Kedelapan tersangka kini harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 26 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 244 KUHP dan/atau pasal 245 KUHP.

Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:

  • 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 (senilai Rp 2.329.700.000)
  • 3 dus lembaran uang palsu yang belum dipotong
  • 15 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar AS

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencegah peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian negara.

Kapolsek Tanah Abang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan selalu memeriksa keaslian uang yang diterima. Jika menemukan atau mencurigai adanya uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.