MUI Jawa Timur Kecam Peredaran Es Krim Beralkohol di Surabaya
MUI Jawa Timur Kecam Peredaran Es Krim Beralkohol di Surabaya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengecam keras peredaran es krim yang mengandung alkohol di sebuah gerai di Surabaya. Kecaman ini muncul setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menyegel gerai es krim tersebut karena terbukti menjual produk yang mengandung alkohol.
Ketua MUI Jatim, KH. Mutawakkil Alallah, menegaskan bahwa es krim beralkohol haram dikonsumsi bagi umat Muslim. Menurutnya, kandungan alkohol dalam makanan atau minuman, meskipun hanya sedikit, sudah dianggap haram. Apalagi, dalam kasus ini, es krim tersebut mengandung alkohol hingga 40 persen.
"Satu tetes alkohol saja sudah haram, apalagi sampai 40 persen, sudah pasti haram," ujar KH. Mutawakkil kepada awak media.
MUI Jatim telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2018 yang mengatur tentang makanan dan minuman yang mengandung alkohol. Fatwa tersebut menyatakan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram.
KH. Mutawakkil mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman, terutama yang akan dikonsumsi oleh anak-anak. Ia menekankan pentingnya memastikan kehalalan suatu produk sebelum dikonsumsi.
"Saya berpesan kepada masyarakat untuk hati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi, terutama yang akan dikonsumsi anak kita. Karena es krim ini kan anak-anak suka. Harus diawasi dan dijaga agar makanan terjamin kehalalannya," tegasnya.
MUI Jatim mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Surabaya dalam menyegel gerai es krim tersebut. KH. Mutawakkil berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
"Teliti lebih lanjut apakah produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal apa belum, kemudian ada izin edarnya dari BPOM atau belum. Hal ini menjadi sangat penting karena menyangkut keselamatan konsumen terutama dalam aspek kesehatan dan kehalalannya," katanya.
KH. Mutawakkil juga mendesak agar kasus ini diselesaikan secara tuntas karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan mental konsumen.
"MUI menghimbau kepada para pelaku usaha baik yang berskala kecil, menengah, dan besar untuk selalu memperhatikan aspek keamanan produknya dengan izin edar dari BPOM dan juga aspek kehalalannya dengan sertifikat halal dari BPJPH," pungkasnya.
Insiden ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk lebih teliti dalam menjual produk makanan dan minuman. Sertifikasi halal dan izin edar dari BPOM menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Poin-poin penting:
- MUI Jatim mengecam peredaran es krim beralkohol di Surabaya.
- Es krim beralkohol haram dikonsumsi bagi umat Muslim.
- MUI Jatim telah mengeluarkan fatwa tentang makanan dan minuman beralkohol.
- Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman.
- Pelaku usaha harus memperhatikan aspek keamanan dan kehalalan produk.