Warga Banten Dimudahkan: Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Daring Jelang Pemutihan 2025

Kemudahan Cek Pajak Kendaraan Online untuk Warga Banten Menjelang Pemutihan 2025

Warga Banten, khususnya mereka yang berdomisili di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, kini memiliki kemudahan dalam mengecek besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara daring. Inisiatif ini bertujuan untuk membantu masyarakat mempersiapkan diri menghadapi program pemutihan denda pajak kendaraan yang akan datang pada tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Banten telah mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi warga untuk mendapatkan penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Namun, perlu diingat bahwa pemutihan ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahun berjalan (2025).

Oleh karena itu, pengecekan besaran tagihan pajak kendaraan secara online menjadi penting. Dengan mengetahui jumlah tagihan yang harus dibayarkan, warga dapat lebih mudah merencanakan keuangan dan memanfaatkan program pemutihan denda pajak secara optimal.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Banten

Berikut adalah dua cara mudah untuk mengecek besaran tagihan pajak kendaraan bermotor secara online di wilayah Tangerang dan sekitarnya:

1. Melalui Aplikasi SAMBAT (Samsat Banten Hebat)

  • Unduh aplikasi SAMBAT Provinsi Banten melalui Play Store (Android).
  • Buka aplikasi SAMBAT.
  • Pada halaman utama, pilih menu "Info PKB".
  • Masukkan nomor kendaraan Anda dengan lengkap.
  • Klik tombol "Cari".

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi detail mengenai kendaraan bermotor Anda, termasuk:

  • Nomor Polisi
  • Merek
  • Model
  • Tahun Pembuatan
  • Warna Kendaraan
  • Nomor Rangka
  • Nomor Mesin

Selain itu, Anda juga akan melihat rincian pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti:

  • Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • Denda PKB (jika ada)
  • Pokok SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Denda SWDKLLJ (jika ada)
  • PNBP STNK (Penerimaan Negara Bukan Pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • PNBP TNKB (Penerimaan Negara Bukan Pajak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
  • Total tagihan biaya yang harus dibayarkan

2. Melalui Website Info PKB Provinsi Banten

  • Buka situs web Info PKB Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/
  • Isi nomor kendaraan Anda pada kolom "Kode", "Nomor", dan "Seri" sesuai dengan format yang tertera (contoh: A 1234 BCD).
  • Klik tombol "Cari".

Website akan menampilkan informasi kendaraan dan rincian pajak yang serupa dengan aplikasi SAMBAT.

Pengecekan Pajak Kendaraan Secara Offline

Selain cara online, warga Banten juga dapat mengecek besaran tagihan pajak kendaraan secara offline dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat keliling yang beroperasi di berbagai lokasi.

Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan warga Banten dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan program pemutihan denda pajak yang akan datang.