Pengadilan Tipikor Ungkap Aliran Dana dalam Kasus Ronald Tannur: Panitera PN Surabaya Terima Imbalan Informasi
Sidang Tipikor Ungkap Peran Panitera dalam Kasus Ronald Tannur
Jakarta - Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap dugaan aliran dana terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rini Asmin Septerina, seorang Jurusita Pengganti PN Surabaya, memberikan keterangan penting sebagai saksi dalam persidangan yang menyeret Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur), Zarof Ricar (eks pejabat Mahkamah Agung), dan Meirizka Widjaja Tannur (ibu Ronald Tannur). Fokus persidangan kali ini adalah dugaan suap terkait pengaturan putusan perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.
Pemberian Imbalan Atas Informasi
Dalam kesaksiannya, Rini Asmin mengungkapkan bahwa Lisa Rachmat telah menghubunginya untuk memantau perkembangan perkara Ronald Tannur sejak awal pelimpahan ke PN Surabaya. Jaksa penuntut umum mendalami intensitas komunikasi antara Rini dan Lisa, termasuk tujuan Lisa memantau perkara tersebut. Awalnya Rini tidak mengetahui maksud Lisa. Lisa hanya meminta Rini untuk menginformasikan apabila perkara Ronald Tannur telah masuk ke PN Surabaya. Rini kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan memberikan informasi bahwa perkara tersebut belum masuk.
Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang disampaikan Lisa kepada Rini. Rini menjelaskan bahwa Lisa hanya menginformasikan mengenai Surat Perintah Penangkapan (SprinKap) Ronald Tannur dan tidak mengetahui pelimpahan berkas perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Fakta yang mengejutkan terungkap ketika Rini mengaku menerima transfer uang sebesar Rp 5 juta dari Lisa Rachmat setelah memberikan informasi terkait masuknya data berkas perkara Ronald Tannur ke dalam sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Setelah berkas perkara masuk ke e-Berpadu, Rini mengkonfirmasi kepada Lisa Rachmat. Lisa Rachmat hanya menjawab "Ya sudah, nanti di-keep dulu". Rini mengaku tidak mengetahui maksud dari perkataan "di-keep dulu" tersebut.
Reaksi Terhadap Kesaksian
Kesaksian Rini Asmin ini menjadi sorotan utama dalam persidangan, mengindikasikan adanya upaya untuk mendapatkan informasi internal terkait penanganan perkara Ronald Tannur melalui pemberian imbalan. Persidangan ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pembuktian lebih lanjut terkait dugaan suap yang melibatkan para terdakwa.