Impor Gula Era Tom Lembong: Direktur Utama PT PPI Pertanyakan Mekanisme Kerja Sama dengan Swasta
Impor Gula Era Tom Lembong: Direktur Utama PT PPI Pertanyakan Mekanisme Kerja Sama dengan Swasta
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula era Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) kembali menghadirkan fakta menarik. Jaksa penuntut umum mengungkapkan adanya percakapan internal di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang mempertanyakan mekanisme impor gula yang melibatkan pihak swasta. Percakapan tersebut melibatkan Direktur Utama PT PPI, Dayu Padmara Rengganis, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.
PT PPI, anggota BUMN Holding Pangan, memiliki portofolio bisnis yang luas, mencakup ekspor, impor, distribusi antar pulau, dan perdagangan lokal. Pada tahun 2015, di bawah kepemimpinan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, PT PPI ditugaskan untuk menyerap gula petani sebanyak 200 ribu ton dengan harga patokan petani (HPP) sebesar Rp 8.900/kg. Kerja sama ini melibatkan anak perusahaan PTPN III dan PT RNI, bertujuan menstabilkan stok gula dan menyejahterakan petani. Langkah ini, menurut jaksa, tidak melibatkan perusahaan lain selain ketiga BUMN tersebut.
Namun, dinamika berubah ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Pada Agustus 2015, Dayu Padmara Rengganis diperkenalkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, kepada Tony Wijaya dari PT Angels Product. Pertemuan ini menandai awal keterlibatan swasta dalam impor gula. Jaksa mengungkapkan adanya beberapa pertemuan antara Dayu dan Tony, yang akhirnya menjelaskan akan ada delapan perusahaan produsen gula rafinasi yang akan bekerja sama dalam impor gula mentah (GKM).
Delapan perusahaan tersebut adalah:
- PT Angels Products
- PT Andalan Furnindo
- PT Berkah Manis Makmur
- PT Makassar Tene
- PT Medan Sugar Industri
- PT Permata Dunia Sukses Utama
- PT Sentra Usahatama Jaya
- PT Duta Sugar International
Pada November 2015, sebuah rapat melibatkan Tom Lembong, PT PPI, dan kedelapan perusahaan tersebut menghasilkan keputusan untuk menugaskan PT PPI sebagai pihak yang bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Gula rafinasi yang dihasilkan akan didistribusikan melalui distributor yang ditunjuk PT PPI. Distribusi Gula Kristal Putih (GKP) bertujuan membentuk stok gula dan menstabilkan harga melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.
Setelah rapat tersebut, percakapan antara Dayu Padmara Rengganis dan Charles Sitorus menjadi sorotan. Dayu mempertanyakan teknis kerja sama yang melibatkan swasta, yang dianggap berbeda dengan mekanisme yang biasa diterapkan Kementerian BUMN. Charles menjelaskan bahwa seluruh proses telah direncanakan dan diatur oleh Tom Lembong, dengan Gunaryo sebagai pihak yang mengatur kerja sama PT PPI dengan delapan pabrik rafinasi tersebut. Dayu pun menanyakan perbedaan teknis ini dengan rencana penugasan dari Kementerian BUMN, dan Charles membenarkan adanya perbedaan karena keterlibatan pihak swasta dalam skema yang dirancang oleh Kementerian Perdagangan.
Kesimpulannya, kesaksian dan bukti yang diajukan jaksa menunjukan adanya pertanyaan internal di PT PPI terkait mekanisme impor gula di era Tom Lembong. Pertanyaan ini menyoroti perbedaan signifikan antara kerja sama BUMN-centric dengan skema yang melibatkan pihak swasta secara intensif. Sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut detail mekanisme impor gula dan perannya dalam dugaan korupsi yang tengah disidangkan.