Warga Lebak Terdampar di Irak, Pemerintah Upayakan Repatriasi Korban TPPO
Warga Lebak Terdampar di Irak, Pemerintah Upayakan Repatriasi Korban TPPO
Seorang perempuan warga Kabupaten Lebak, Banten, bernama Ika Arsaya Jala (38), telah terlantar di Kota Arbil, Kurdistan, Irak selama delapan bulan terakhir. Kondisi ini mencuat setelah terungkapnya dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjeratnya. Ika, yang berangkat ke luar negeri pada tahun 2018 melalui jalur ilegal, kini menghadapi kesulitan untuk kembali ke tanah air karena ketiadaan dokumen perjalanan resmi. Keberadaan Ika di Irak diketahui keluarganya di Malingping, Kabupaten Lebak, setelah ia mengalami masa sulit akibat habisnya kontrak kerja dan terputusnya akses untuk pulang.
Menurut keterangan Ida Triawati, adik kandung Ika, kakaknya berangkat bekerja ke luar negeri melalui seorang kenalan di Malingping yang bertindak sebagai sponsor. Keluarga baru menyadari bahwa keberangkatan Ika merupakan tindakan ilegal dan masuk kategori TPPO setelah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Selama lima tahun bekerja di Irak, Ika mengaku memiliki majikan yang baik, namun setelah kontrak kerjanya berakhir, ia terjebak tanpa dokumen dan tidak dapat kembali ke Indonesia. Kondisi ini semakin memburuk setelah delapan bulan Ika terlantar tanpa pekerjaan dan tanpa dukungan, hingga ia terpaksa membuat video permohonan bantuan kepada KBRI dan Presiden.
Menanggapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak telah menerima laporan dan langsung melakukan upaya untuk memfasilitasi kepulangan Ika. Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan dan bantuan untuk proses pemulangan Ika kepada Kementerian Luar Negeri. Proses repatriasi ini masih menunggu respon dari Kementerian Luar Negeri, mengingat keberangkatan Ika yang ilegal dan sulitnya melacak sponsor yang memberangkatkannya. Pihak Disnaker juga mengungkapkan bahwa sponsor yang diduga bertanggung jawab telah ditangkap oleh Polres Lebak dalam kasus TPPO yang melibatkan korban lain.
Sementara itu, pihak kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, telah mengamankan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Surta dan Aida, yang masing-masing berperan sebagai pencari calon pekerja dan agen. Kedua tersangka telah ditangkap dua tahun lalu dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara atas kasus TPPO yang melibatkan korban lain. Ika teridentifikasi sebagai korban ketiga dari sindikat ini. Polres Lebak saat ini tengah fokus membantu proses pemulangan Ika ke Indonesia, dengan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk KBRI di Irak.
Kasus ini menyoroti kerentanan warga Indonesia terhadap TPPO, khususnya mereka yang mencari peluang kerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Peran pemerintah, baik di tingkat daerah maupun nasional, menjadi sangat penting dalam melindungi warga negaranya dan menindak tegas para pelaku TPPO. Proses pemulangan Ika diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan pelajaran berharga terkait pentingnya memperhatikan aspek legalitas dan keamanan dalam mencari pekerjaan di luar negeri. Pemerintah juga perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan tata cara penempatan pekerja migran yang resmi dan terlindungi.