Mantan Kepala Seksi SMA Disdik Sumut Didakwa Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar
Mantan Kepala Seksi SMA Disdik Sumut Didakwa Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar
Tengku Muhammad Husyairi (TMH), mantan Kepala Seksi Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Utara, kini berurusan dengan hukum. Ia didakwa melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha di Kota Medan dengan modus proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar. Kasus ini terungkap setelah korban, Harmudia Syahputra, melaporkan tindakan TMH ke Polda Sumatera Utara pada 6 Desember 2023. Pengungkapan kasus ini melibatkan proses penyelidikan yang intensif oleh pihak kepolisian, termasuk pemanggilan TMH yang pada awalnya mangkir dari panggilan penyidik.
Berdasarkan keterangan Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, kronologi kasus bermula pada Januari 2023 ketika TMH, yang saat itu masih menjabat sebagai Kasi SMA, memperkenalkan diri kepada Harmudia. Pada Juni 2023, TMH menawarkan investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah tingkat SMA/SMK Negeri di tiga kabupaten: Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan. TMH menjanjikan keuntungan investasi sebesar 30 persen, yang membuat Harmudia tertarik dan akhirnya menyetorkan dana sebesar Rp 1.223.000.000 secara bertahap antara Juni dan Juli 2023, baik melalui transfer maupun tunai. Dana tersebut diklaim sebagai jaminan agar proyek berjalan lancar.
Namun, pada September 2023, terungkap fakta mengejutkan. Proyek yang dijanjikan TMH ternyata fiktif. Upaya korban untuk meminta pengembalian dana tak membuahkan hasil, mengakibatkan laporan resmi ke Polda Sumut. Setelah proses penyelidikan yang panjang, TMH akhirnya ditangkap pada 28 Februari 2025. Kepolisian menjerat TMH dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, TMH telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut, M Basir Hasibuan, memberikan keterangan terpisah terkait status kepegawaian TMH. Ia menjelaskan bahwa TMH telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi SMA pada Oktober 2023, setelah menjabat sejak Februari 2023. Setelah pemecatan tersebut, TMH dimutasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, tepatnya di UPTD Pependa Medan Selatan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa dana hasil penipuan tersebut, antara lain, digunakan untuk kepentingan pribadi dan kemungkinan upaya mengamankan jabatan yang lebih tinggi.
Rincian kronologi kejadian:
- Januari 2023: TMH memperkenalkan diri kepada korban.
- Juni 2023: TMH menawarkan investasi proyek fiktif.
- Juni-Juli 2023: Korban menyetorkan dana Rp 1,2 miliar.
- September 2023: Terungkap proyek fiktif.
- Desember 2023: Korban melaporkan kasus ke Polda Sumut.
- Februari-Oktober 2023: TMH menjabat sebagai Kasi SMA.
- Oktober 2023: TMH diberhentikan dari jabatan Kasi SMA.
- Februari 2025: TMH ditangkap.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah serta bahaya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.