Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana Jurnalis Juwita: Cinta Ditolak Berujung Maut

Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: Motif Asmara dan Proses Hukum yang Menanti

Kasus pembunuhan tragis jurnalis muda, Juwita (23), memasuki babak baru dengan terungkapnya motif dan kronologi kejadian yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran. Konferensi pers yang digelar di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin pada Selasa (8/4/2025) mengungkap fakta-fakta mengejutkan di balik kematian Juwita, yang menggemparkan dunia jurnalistik dan masyarakat luas.

Motif Pembunuhan: Penolakan Tanggung Jawab

Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan adalah penolakan Jumran untuk menikahi Juwita. "Dari hasil penyelidikan mendalam, kami menemukan bahwa tersangka membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban," tegas Mayor Saji di hadapan awak media.

Jumran, yang bertugas di Balikpapan, melakukan perjalanan ke Banjarbaru pada 21 Maret 2025 dengan menggunakan bus. Kedatangannya tersebut ternyata telah direncanakan matang untuk menghabisi nyawa Juwita. Setelah melakukan aksi kejinya, Jumran langsung kembali ke Balikpapan.

Kronologi Pembunuhan Berencana

Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan Juwita telah direncanakan secara matang oleh Jumran. "Tersangka melakukan tindakan menghilangkan nyawa korban seorang diri dengan cara memiting dan mencekik leher korban di dalam mobil," jelas Mayor Saji. Tindakan keji ini menunjukkan adanya unsur perencanaan dan kesengajaan dalam menghilangkan nyawa Juwita.

Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa pembunuhan Juwita merupakan pembunuhan berencana. Polisi telah memeriksa 11 saksi dan menyita 46 barang bukti, termasuk mobil sewaan yang digunakan pelaku dan sepeda motor milik korban. Upaya penyidikan dilakukan secara intensif dan maraton untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Proses Hukum yang Transparan

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hadi, menegaskan bahwa proses peradilan terhadap Jumran akan dilakukan secara terbuka dan transparan. "Peradilan militer untuk kasus pidana umum terbuka untuk umum. Siapa saja boleh menyaksikan, dan kami selaku oditur maupun yang di dalam peradilan militer akan bersikap transparan dan profesional," ujarnya.

Jasad Juwita ditemukan pada Sabtu (22/3/2025) di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Kecurigaan awal atas kematian yang tidak wajar mendorong rekan-rekan jurnalis dan organisasi pers untuk menuntut investigasi menyeluruh. Hasilnya, lima hari kemudian, Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan mengumumkan keterlibatan Jumran sebagai pelaku pembunuhan.

Selain pembunuhan, terungkap pula dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum menghabisi nyawanya. Pihak keluarga, melalui kuasa hukum Pazri, berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan keadilan dapat ditegakkan.

Pasal yang Menjerat Pelaku

Atas perbuatannya, Jumran akan dijerat dengan:

  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
  • Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan menghormati hak setiap individu untuk hidup.