Revisi UU TNI Memicu Spekulasi: Jabatan KSAL di Ujung Tanduk?

Nasib Laksamana Muhammad Ali: Antara Pensiun dan Perpanjangan Jabatan KSAL

Spekulasi mengenai masa depan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali tengah menjadi sorotan. Pasalnya, Laksamana Ali telah memasuki usia 58 tahun pada 9 April 2025, usia yang sebelumnya menjadi batas pensiun bagi perwira tinggi TNI berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, dengan disahkannya revisi UU TNI oleh DPR RI, yang memperpanjang batas usia pensiun perwira tinggi untuk jabatan strategis hingga 65 tahun, muncul pertanyaan besar: apakah Laksamana Ali akan segera pensiun, atau justru mendapatkan perpanjangan jabatan seiring dengan perubahan regulasi?

Batas Administratif Pensiun dan Mekanisme Penentuan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa secara administratif, batas usia pensiun Laksamana Ali jatuh pada 1 Mei 2025. Keputusan mengenai masa jabatan KSAL akan ditentukan melalui sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Perwira Tinggi (Wanjakti), yang melibatkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Setelah mendapatkan pertimbangan matang, Panglima TNI akan melaporkan hasilnya kepada Presiden.

TNI Masih Berpedoman pada UU TNI 2004

Kendati revisi UU TNI telah disahkan oleh DPR, regulasi tersebut belum resmi diundangkan dan belum masuk ke dalam lembaran negara. Artinya, secara administratif dan hukum, aturan lama masih berlaku. Kapuspen TNI menegaskan bahwa TNI saat ini masih mengacu pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Poin-Poin Perubahan Usia Pensiun dalam Revisi UU TNI

Revisi UU TNI membawa perubahan signifikan terkait batas usia pensiun prajurit TNI. Berikut adalah poin-poin pentingnya:

  • Bintara dan Tamtama: Batas usia pensiun paling tinggi 55 tahun.
  • Perwira (hingga Kolonel): Batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 1: Batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 2: Batas usia pensiun paling tinggi 61 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 3: Batas usia pensiun paling tinggi 62 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 4: Batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Bursa Calon KSAL: Siapa Saja Kandidatnya?

Apabila Laksamana Ali pensiun sesuai aturan yang berlaku saat ini, TNI AL harus menyiapkan penggantinya. Beberapa nama perwira tinggi berpangkat Laksamana Madya (bintang tiga) yang berpotensi mengisi posisi KSAL antara lain:

  1. Laksdya TNI Erwin S Aldedharma: Wakil KSAL sejak 26 Oktober 2023. Alumni AAL 1991 ini memiliki pengalaman luas, termasuk menjabat sebagai Pangkogabwilhan I dan Pangkoarmada I. Saat ini berusia 54 tahun.
  2. Laksdya TNI Denih Hendrata: Pangkoarmada RI sejak 8 Maret 2024. Sebelumnya menjabat sebagai Pangkoarmada II dan Asisten Operasi KSAL. Akan memasuki usia 58 tahun pada 4 Agustus mendatang.
  3. Laksdya TNI Edwin: Wakil Gubernur Lemhannas sejak 14 Maret 2025. Berasal dari Korps Pelaut dan pernah memimpin kapal perang serta menjabat sebagai Pangkolinlamil. Memiliki pengalaman sebagai penerbang TNI AL dan pernah menjabat sebagai Danpuspenerbal.
  4. Laksdya TNI Irvansyah: Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Alumni AAL 1990 ini juga memiliki pengalaman segudang, termasuk menjabat sebagai Pangkogabwilhan I, Pangkoarmada III, dan Pangkolinlamil. Akan berusia 57 tahun tahun ini.

Keputusan akhir mengenai masa jabatan KSAL Laksamana Muhammad Ali akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan pengundangan revisi UU TNI dan hasil sidang Wanjakti. Sementara itu, spekulasi mengenai bursa calon pengganti terus bergulir di internal TNI AL.